Sudirman Lakukan Video Conference Bahas Kepesertaan BPJS, Ini Poin Pentingnya



Rabu, 15 April 2020 - 06:26:40 WIB



JAMBERITA.COM– Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH.,MH., mengemukakan, terdapat 4 poin bagi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditengah merebaknya wabah covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.

Hal tersebut dikemukakan Sudirman usai melakukan Video Conference Forum Komunikasi bersama Pemangku Kepentingan Tingkat Provinsi Jambi dalam mendukung Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang berlangsung di Ruangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi, Selasa (14/04).

“Kita baru saja mengadakan video conference dalam rangka membahas kepesertaan BPJS di Provinsi Jambi ditengah wabah covid-19 dan rapat tadi menghasilkan 4 poin bagi kepesertaan BPJS yaitu pertama adalah BPJS untuk karyawan yang dirumahkan, kedua adalah BPJS bagi aparatur desa, ketiga adalah kepesertaan BPJS yang telah dikeluarkan dari DTKS dan yang terakhir adalah regulasi tentang dunia usaha menjamin karyawannya mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Sudirman.

Sudirman menerangkan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan terus melakukan monitoring terhadap pembayaran BPJS oleh perusahaan yang merumahkan karyawannya, karena ada sekitar 4.034 orang karyawan yang dirumahkan.

Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong desa untuk menjamin seluruh aparatur desa mendapatkan jaminan BPJS, karena masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum tertanggung BPJS. “Jadi, masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum tertanggung BPJS, padahal itu semua sudah ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018. Pemerintah Kabupaten/Kota harus ikut mendorong melalui Peraturan Bupati/Walikota, bahwa aparatur desa berhak mendapatkan jaminan kesehatan,” terang Sudirman.

“Kita bersama BPJS cabang Jambi dan BPJS cabang Bungo juga akan melakukan monitoring Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten/Kota, karena ada lebih kurang 219 ribu kepesertaan BPJS telah dikeluarkan dari DTKS karena kaitannya dengan pelaksanaan restrukturisasi anggaran untuk jaminan kesehatan daerah sehingga harus segera melakukan verifikasi agar data yang ada lebih akurat,” tambah Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi akan membuat regulasi berupa Pergub terkait dunia usaha harus memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada para karyawannya, sehingga kedepannya tidak ada lagi persoalan terkait badan usaha yang tidak memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada karyawannya.

“Jadi, melalui regulasi yang akan kita buat, mengharapkan bukan hanya saat mengurus izin usaha saja mewajibkan karyawannya terdaftar dalam BPJS kesehatan, tetapi seluruh yang mengelola badan usaha harus menjamin pelayanan kesehatan karyawannya dengan mendaftarkan ke BPJS kesehatan,” pungkas Sudirman.(*/sm)

 



Artikel Rekomendasi