JAMBERITA.COM - Di tengan wabah pandemi global Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini Pemerintah memberikan kebijakan untuk melakukan Social Distancing. Yang mengakibatkan terbatasnya aktivitas di ruang publik.
Hal ini berimbas pada dirumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja. Di Provinsi Jambi sendiri tercatat ada 4.008 tenaga kerja yang dirumahkan karena wabah Virus Corona.
Saat di konfirmasi melalui telepon, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bahari menyebutkan bahwa benar ada 4.008 tenaga kerja yang dirumahkan dan 7 orang yang di-PHK. Seluruh tenaga kerja ini dari 48 perusahaan yang ada di provinsi Jambi.
"Ada 48 perusahaan dan 4008 tenaga kerja dan 7 orang yang di PHK karena Dampak Covid," ujarnya. Sabtu (11/4/2020)
Bahari menjelaskan bahwa tenaga kerja yang dirumahkan karena dampak Covid-19 tetap mendapatkan upahnya. Terkait dengan PHK Bahari menghimbau kepada perusahaan untuk memilih PHK sebagai jalan terakhir.
"Bahwa kalau bisa ya, pengusaha menghindari PHK. PHK adalah upaya terakhir, artinya langkah-langkah untuk jangan sampai terjadi PHK harus dilakukan perusahaan seperti pengurangan upah atau fasilitas atau jam lembur," jelasnya.
Selanjutnya Bahari juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan kartu Pra Kerja bagi tenaga kerja yang di PHK.
Berdasarkan pantauan, sejumlah pusat perbelanjaan yang menjual barang non sembako terliha tutup. Gerai matahari di di Mall Kapuk tutup sementara begitu juga di Lippo Plaza. Sejumlah kios di WTC juga memilih tutup. sementara Pizza Hut tidak melayani makan di tempat.(sap)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Pasien Positif Corona Bertambah, Bos dan Sopirnya dari Bungo
Di Tengah Corona, Proses Pendaftaran Calon Jamaah Haji Tetap Berjalan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


