Akibat Corona, 4.008 Tenaga Kerja di Jambi Dirumahkan



Minggu, 12 April 2020 - 10:18:17 WIB



JAMBERITA.COM - Di tengan wabah pandemi global Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini Pemerintah memberikan kebijakan untuk melakukan Social Distancing. Yang mengakibatkan terbatasnya aktivitas di ruang publik.

Hal ini berimbas pada dirumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja. Di Provinsi Jambi sendiri tercatat ada 4.008 tenaga kerja yang dirumahkan karena wabah Virus Corona.

Saat di konfirmasi melalui telepon, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bahari menyebutkan bahwa benar ada 4.008 tenaga kerja yang dirumahkan dan 7 orang yang di-PHK. Seluruh tenaga kerja ini dari 48 perusahaan yang ada di provinsi Jambi.

"Ada 48 perusahaan dan 4008 tenaga kerja dan 7 orang yang di PHK karena Dampak Covid," ujarnya. Sabtu (11/4/2020)

Bahari menjelaskan bahwa tenaga kerja yang dirumahkan karena dampak Covid-19 tetap mendapatkan upahnya. Terkait dengan PHK Bahari menghimbau kepada perusahaan untuk memilih PHK sebagai jalan terakhir.

"Bahwa kalau bisa ya, pengusaha menghindari PHK. PHK adalah upaya terakhir, artinya langkah-langkah untuk jangan sampai terjadi PHK harus dilakukan perusahaan seperti pengurangan upah atau fasilitas atau jam lembur," jelasnya.

Selanjutnya Bahari juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan kartu Pra Kerja bagi tenaga kerja yang di PHK.

Berdasarkan pantauan, sejumlah pusat perbelanjaan yang menjual barang non sembako terliha tutup. Gerai matahari di di Mall Kapuk tutup sementara begitu juga di Lippo Plaza. Sejumlah kios di WTC juga memilih tutup. sementara Pizza Hut tidak melayani makan di tempat.(sap)





Artikel Rekomendasi