JAMBERITA.COM- Menteri Keuangan (Menkeu) RI menerbitkan surat instruksi yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jambi.
Isinya, pemberitahuan pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyatakan dalam surat tersebut diberitahukan bahwa jatah DAU Provinsi Jambi dipotong sebesar Rp 345,7 milyar.
"Secara nasional dana DAU dipotong sebesar Rp 114 trilyun. Angka ini merupakan 10 persen dari DAU untuk seluruh pemerintah daerah. Nah, jatah untuk Provinsi Jambi dipotong sebesar Rp 345,7 milyar,” katanya, Selasa (7/4/2020).
Dalam surat itu juga, tambah Agus Pirngadi, Menteri Keuangan juga menginstruksikan agar pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran, yang tidak penting agar dihapus.
“Kami akan melakukan refocusing, yang tidak menyentuh kepentingan publik akan kami hapus,” ujarnya.(afm/us)
BREAKING NEWS: Pasien Positif Covid-19 di Jambi Bertambah Jadi 4 Orang
Dampak Corona, Pemprov Jambi Bakal Kehilangan Pemasukan Sebesar Rp660 Miliar
Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di BPBD, Ini Arahan Kapolda Jambi
Besok Ratusan Santri Tiba di Bandara, Kapolda Jambi: Langsung Isolasi Mandiri di Rumah
Beri Dukungan Moril Kepada ODP/PDP Covid-19 di Jambi, Jangan Dihina dan Dikucilkan
Rapid Test 5 Orang Positif, Johansyah: Belum Tentu Terinfeksi, Satu Pasien DIuji Swab Negatif


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


