JAMBERITA.COM- Wabah virus Covid-19 atau Corona yang saat ini sudah ditemukan di Provinsi Jambi membuat beberapa kegiatan harus ditiadakan atau bahkan polanya berubah.
Hal ini juga dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, saat ini untuk proses tilang dan pengembalian barang bukti sudah bisa dilakukan secara online.
Selain itu, Minggu depan juga akan dilakukan evaluasi untuk proses persidangan yang dilakukan secara online.
"Kami akan upayakan proses persidangan itu bisa dilakukan untuk live streaming, agar memudahkan teman-teman untuk dapat meliput baik dari kantor ataupun dirumah masing-masing," katanya, Sabtu (28/3/2020). (am)
Kunker Spesifik DPR, SAH Tinjau Persiapan Rumah Sakit Untuk Penanganan Virus Corona
ODP Jambi Hari Ini 1.011 Orang, Johansyah: Ada Masker Gratis Bagi Masyarakat Yang Sakit
Pasca 1 Pasien Positif Covid-19, Beredar Surat Dinkes Tebo Pinta yang Hadir Wisuda Periksa Kesehatan
BEM FH Unja Akan Surati Parpol Minta Anggota Dewan yang Bandel Kunker di Wabah Corona Disanksi



