JAMBERITA.COM- Sebanyak 2,5 ton bawang bombay tanpa dokumen diamankan jajaran polres Tanjab Barat.
Bawang bombay tanpa dokumen karantina sebanyak 400 karung tersebut diangkut menggunakn truck diamankan aparat polisi saat akan keluar dari pelabuhan Roro akan menuju kota Jambi, pada Kamis sore (19/3/20) sekitar pukul 18.35 WIB.
"Tim kami di lapangan mencurigai muatan sebuah truck lalu melakukan pengecekan. Hasilnya di bawah tumpukan kardus ternyata ada ratusan karung bawang bombay, tanpa mengantongi sertifikat karantina tumbuhan," terang Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar, Selasa (24/3/20).
Selain bawang bombay ikut diamankan bawang merah, 5 karung bawang merah, dan 10 karung cabe merah kering.
Atas perbuatannya tersangka NN (30) akan dijerat pasal 88 Huruf A Jo Pasal 35 ayat 1, Undang Undang RI No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. (Henky)
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar
Bupati Anwar Sadat: Pariwara Kreatif, Perkuat Pesan Budaya Antikorupsi Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Penting di Lingkup Pemkab Tanjab Barat
Dewan Minta Pintu Masuk Pelabuhan Kualatungkal Diperketat, Ini Jawaban Bupati
Pemkab Merangin Terus Berupaya Cegah Masuknya Virus Korona Ke Kabupaten Merangin
Maraknya Kasus Covid-19, 80 Pelajar SMK Tanjabtim Yang Magang Akan Dibahas Di Provinsi

