Tak Ingin Pelayanan Kesehatan Terganggu, Sah Minta Pemerintah Merevisi UU BPJS



Selasa, 17 Maret 2020 - 07:54:18 WIB



JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH) mengatakan pemerintah harus merevisi Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebab, BPJS sebagai lembaga pengelola keuangan kesehatan telah gagal, pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alasan pemerintah dan DPR merevisi UU BPJS tersebut, dijelaskan dia, agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Selain menejemen dan sistem pengelolaan keuangan oleh BPJS, dugaan permainan rumah sakit dan dokter yang memudahkan klaim, obat-obatan, dan sebagainya.

"Pasca MA menganulir kenaikan iuran BPJS semua pihak khawatir pelayanan kesehatan akan terganggu, sehingga untuk ini kita minta ada revisi UU BPJS yang memungkinkan intervensi pemerintah secara lebih dalam kedalam tata kelola BPJS kesehatan," ungkapnya. 

Pernyataan ini disampaikan SAH ketika berbicara di Jakarta (13/3) kemarin, menurutnya selama ini Rumah Sakit (RS) dalam melayani pasien BPJS tampak tidak ikhlas, mungkin karena tarifnya murah. Tapi, kalau itu perintah UU, maka RS, dokter maupun perawat akan melayani secara baik, ada dukungan anggaran dari BPJS terhadap layanan kesehatan masyarakat.

Apalagi selama ini SAH menilai defisit puluhan triliun rupiah yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan disebabkan oleh kurangnya premi yang dibayarkan peserta, tetapi karena kesalahan sistem.

"Pola INA-CBG (Indonesia Case Base Groups), sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk pengajuan klaim pada pemerintah, terasa memberatkan bagi rumah sakit, karena penerapan pola paket pembayaran BPJS Kesehatan dengan model kelompok diagnosis yang dianggap terlalu murah. Hal ini menyebabkan banyaknya permainan di lapangan seperti klaim fiktif, ini yang kita advokasi dengan UU yang baru nanti," ungkapnya.

Dalam hal ini SAH menegaskan tidak ada manfaatnya menaikkan premi. Buktinya, setelah naik 100 persen, kemudian pemerintah sudah membayar 3 bulan sebelum akhir tahun 2019 dengan nominal Rp15 triliun tetapi defisit tetap besar.

Sehingga SAH mengatakan revisi ini suatu keharusan karena untuk kepentingan dan perbaikan pelayanan kesehatan nasional sesuai standar pelayanan. Termasuk tenaga medis, alat-alat kesehatan, obatan-obatan dan sebagainya, atau pengelolaannya dikembaliklan ke Jamsostek, ini yang perlu kita benahi.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi