Kisruh 6 PNS dan Surat KASN ke Gubernur Jambi, Edi Purwanto: Kalau Aturannya, ya Dikembalikan



Kamis, 12 Maret 2020 - 14:37:50 WIB



Edi Purwanto
Edi Purwanto

JAMBERITA.COM- Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto akhirnya angkat bicara persoalan surat Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) kepada Gubernur Jambi sebagai Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK).

Dimana surat KASN tersebut meminta kepada Gubernur Jambi sebagai PPK untuk mengembalikan jabatan 6 orang PNS yang dicopot dan diturunkan dari jabatannya serta menyampaikan surat KASN sebelumnya dinyatakan batal atau tidak berlaku, pada (25/11/2020).

"Kalau memang itu ada suratnya ya Gubernur melaksanakan itu, (sesuai prosedur) iya, kalau nggak ya, silahkan kalau ada aturan aturan yang lain," ujar politikus muda tersebut, Kamis (12/3/2020).

Sejauh ini kata Edi, dewan belum menerima surat tembusannya. Hanya saja baru membaca dalam bentuk file atau melalui jejaringan media sosial (Medsos) saja.

"Jadi kita tunggu surat resminya ke kita baru kita bicarakan bersama sama," terangnya.

Surat KASN bersifat segera dan mengikat, serta menjelaskan bahwa pemberhentian dan penurunan jabatan terhadap 6 orang PNS itu tidak adanya bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan PP 53 2010 tentang Disiplin PNS dan belum adanya bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tidak terpenuhinya ketentuan perundang-undangan.

"Ya kalau memang aturannya begitu ya harus dikembalikan," jelasnya.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Jambi Johansyah mengatakan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh Pemprov Jambi tetapi belum ditindaklanjuti. "Belum, tim Baperjakat belum lengkap, nanti dijadwalkan ulang," jawabnya singkat. (afm)





Artikel Rekomendasi