Ratusan Buruh dan Organisasi Mahasiswa Aksi di Depan Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya



Rabu, 11 Maret 2020 - 11:27:26 WIB



Suasana aksi
Suasana aksi

JAMBERITA.COM- Pagi ini ratusan Aliansi Pekerja Buruh Jambi, Kelompok Cipayung Jambi bersama dengan beberapa Organisasi Kemahasiswaan mengadakan aksi di depan kantor Gubernur Jambi, Rabu (11/3/2020)

Aksi ini menolak undang-undang cipta kerja. Para buruh menganggap bahwa pasal - pasal yang diusulkan RUU Cipta Kerja sangat berpotensi mendeskreditkan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

Berikut beberapa hal yang dinilai buruh berpotensi mendeskreditkan hak pekerja. Pertama memperluas kesempatan bagi Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia, selanjutnya juga memberikan kesempatan kepada pengusaha asing untuk membuat perjanjian kerja atau kontrak kerja tanpa batasan waktu.

Para buruh juga menganggap bahwa upah minimum hanya didasarkan pada PET tanpa memperhatikan komponen hidup layak dan juga upah yang digunakan hanyalah upah minimum provinsi. Upah minimum Kabupaten Kota/ Sektor di hapuskan.

Selanjutnya para buruh juga mempertanyakan Gubernur Jambi terkait dengan upah minimum yang belum di tetapkan sehingga upah minimum yang digunakan adalah upah minum tahun lalu. Juga menganggap bahwa penghargaan masa kerja yang diterima nilainya menurun, yang mana dulu maksimal 10 bulan upah sedangkan dalam RUU cipta kerja menjadi 8 bulan upah.

Yang terpenting yaitu mengenai PHK dimana pengusaha tidak wajib lagi membayarkan uang pengganti kecuali di janjikan dalam perjanjian kerja. Dan yang terakhir terkait dengan dihapusnya pasal 161 - pasal 172. Dengan dihapuskan pasal - pasal tersebut buruh menganggap bahwa tidak ada lagi pembedaan untuk kompensasi PHK karna Marger Efesiensi, Pensiun atau karna Meninggal Dunia. (sap)



Artikel Rekomendasi