JAMBERITA.COM, MERANGIN- Dalam rangka menyusun pokok-pokok substansi “Rancangan Awal RKPD Kabupaten MeranginTahun 2021, Bappeda kabupaten merangin menggelar forum konsultasi publik di ruang aula depati payung Bappeda kabupaten merangin, kamis, (27/2).
Bupati Merangin H Al Haris melalui Asisten II Setda Merangin H Mardansyah Saidi membuka lansung forum konsultasi publik dengan agenda membahas terkait visi misi kabupaten merangin di bidang pertanian dan pariwisata.
‘’Saya menyampaikan rasa maaf Bapak Bupati yang tidak bisa hadir bersama kita, karena sedang melakukan dinas ke luar daerah yang tidak bisa diwakilkan.
Dalam sambutannya mardansyah saidi mengatakan tema pembangunan kabupaten merangin tahun 2021 adalah meningkatkan kualitas infrastruktur dan sumber daya manusia dalam mendukung pertanian dan pariwisata.
"Saya berharap dalam penyusunan rancangan renja, para kepala OPD agar tetap mempedomani skala prioritas rencana strategis masing masing OPD dan dalam menyusun program harus mengarah ke program yang bersentuhan lansung dengan peningkatan ekonomi masyarakat,"ujar mardansyah.
Dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan lanjut mardansyah, di kabupaten merangin pada tahun 2021, diprioritaskan pengembangan pariwisata yaitu penuntasan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat dan promosi.
Sedangkan di bidang pertanian dan perikanan di fokuskan pada pengembangan kawasan sentra lumbung beras, agrowisata, kawasan sentara ternak dan menjaga kualitas produksi kopi serta pemasaran.
Turut hadir dalam forum konsultasi publik tersebut Seluruh kepala OPD serta para camat se kabupaten merangin. (oli)
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Pemegang Protokol Notaris Wafat di Merangin
Kanwil Kemenkum Jambi Genjot Produk Unggulan Merangin Naik Kelas!
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum Ponpes Salafiyah Al Hafizh Tabir Selatan
SMSI Tanjabbar Terbentuk, Siap Perangi Hoax dan Ujaran Kebencian
Kalapas Kualatungkal Dikabarkan Diganti, Buchori: Ya Beliau Pulang Kampung
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik

