Pengacara SPI: Tidak Ada Bukti Yang Valid Untuk Pembakaran dan Pemalakan



Senin, 24 Februari 2020 - 08:57:47 WIB



JAMBERITA.COM - Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi saat ini berjuang untuk membebaskan 19 petani yang diduga melakukan pembakaran dan pemalakan lahan. Saat ini para petani tersebut sudah jalani sidang ke-11 dengan dilanjutkan kepada pemeriksaan terdakwa.

Terhadap hasil persidangan, Tim Pengacara SPI, Kurdiyanti mengatakan, mereka semua ditangkap oleh tim gabungan karena dugaan melakukan pembakaran dan pemalakan. Hanya saja, saat itu menurut pihaknya proses penangkapan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mereka ditangkap tanpa dokumen yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan. Kami juga sudah ajukan praperadilan, hanya saja ditolak oleh hakim PN Muara Bulian," katanya pada saat konferensi pers.

Ia mengatakan, pihaknya merasa para petani ini di kriminalisasi. Hal ini berdasarkan dari fakta persidangan yang berjalan, tidak ada satupun saksi yang melihat atau mendengar secara langsung para petani ini melakukan pembakaran dan pemalakan.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan seluruh petani itu. Kami juga meminta pemerintah ikut turun tangan untuk selesaikan masalah ini," sebutnya.

REKI sendiri dapatkan izin lahan konsesi pada tahun 2010, sedangkan sebelumnya masyarakat sekitar sudah membuka kebun. Ini juga menjadi catatan agar pemerintah bisa lebih tegas lagi kedepannya, karena konflik agraria ini akan terus terjadi jika tidak ada pengelolaan yang baik. (am)



Artikel Rekomendasi