JAMBERITA.COM- Usai berhasil meringkus Bodiansyah (36) sopir travel yang menyambi kurir narkoba, aparat Satuan Narkoba Polresta Jambi terus memburu RM yang merupakan pemilik barangharam itu.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Jum'at (21/2/2020). Dikatakannya, pihaknya saat ini terus mengembangkan guna menangkap pemilik 493 butir Pil Ekstacy serta orang yang akan menerima di Jambi.
Ketika ditanya ada kemungkinan tersangka merupakan jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, pria dengan pakat 3 balok dipundak itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya menduga ada kemungkinan jaringan Lapas.
"Kemungkinannya ada, tetapi kita terus koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Jambi yang pernah mengungkap jaringan Lapas," ujarnya.
Ditambahkannya, kalau dilihat dari jenis barang yang didapat dari tersangka dengan hasil ungkapan jaringan Lapas itu ada perbedaan.
"Kita akan terus kembangkan dengan metode-metode penyelidikan yang ada pada satuan," katanya.
Untuk diketahui saat ini Bodiansyah telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi. Dan, dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Untuk ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun serta maksimal 20 tahun penjara. (one)
Albert Disambut Hangat, Reses di Mandala Jaya dan Mekar Jaya
Reses di Dapil I, Syufrayogi Gandeng OPD Serap Langsung Aspirasi Masyarakat
Beras Jambi Diprediksi Menyusut di 2026, BPS Ungkap Biang Keroknya
Nyambi Kurir Narkoba, Sopir Travel di Jambi Diringkus Polisi
Beras Jambi Diprediksi Menyusut di 2026, BPS Ungkap Biang Keroknya


