JAMBERITA.COM - Bodiansyah (36) warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat yang merupakan sopir dari salah satu travel di Kota Jambi harus tak dapat berkutik dihadapan petugas Satuan Narkoba Polresta Jambi. Pasalnya, ia kedapatan menyeludupkan 493 butir Pil Ekstacy.
Berdasarkan informasi, Bodi membawa barang haram itu dari Kuala Tungkal yang rencananya akan di transaksikan di Kota Jambi. Namun, sebelum sampai ditangan pembeli, dirinya lebih dulu dibekuk polisi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Jum'at (21/2/2020) menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar Pukul 15.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bakal ada transaksi narkotika jeni Pil Ekstacy di Lorong Jambu, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin.
Berbekal informasi itu, lantas pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Tak ingin buruannya kabur, pihaknya bergegas melakukan penggerebekan di dapati Bodiansyah.
"Kita lakukan penggeledahan dan introgasi awal, didapati dari tangannya 493 butir Pil Ekstacy," ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pengakuan tersangka, bahwa narkotika itu didapatnya dari RM di Kuala Tungkal. Dan, tersangka telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.
"Yang pertama diantarkan ke Palembang, dan yang kedua ini di Jambi. Tetapi duluan kita tangkap," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Untuk ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun serta maksimal 20 tahun penjara. (one)
Duka Mendalam di Balik Cita-Cita: Musibah Kecelakaan Menimpa Mahasiswa Baru UNJA Gabe Roida Sitinjak
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Dikenal Sukses Dari Dunia Usaha, SAH: Semua Hanya Titipan, Itu Punya Allah
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



