Nyambi Kurir Narkoba, Sopir Travel di Jambi Diringkus Polisi



Jumat, 21 Februari 2020 - 13:17:40 WIB



JAMBERITA.COM - Bodiansyah (36) warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat yang merupakan sopir dari salah satu travel di Kota Jambi harus tak dapat berkutik dihadapan petugas Satuan Narkoba Polresta Jambi. Pasalnya, ia kedapatan menyeludupkan 493 butir Pil Ekstacy.

Berdasarkan informasi, Bodi membawa barang haram itu dari Kuala Tungkal yang rencananya akan di transaksikan di Kota Jambi. Namun, sebelum sampai ditangan pembeli, dirinya lebih dulu dibekuk polisi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Jum'at (21/2/2020) menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar Pukul 15.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bakal ada transaksi narkotika jeni Pil Ekstacy di Lorong Jambu, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin.

Berbekal informasi itu, lantas pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Tak ingin buruannya kabur, pihaknya bergegas melakukan penggerebekan di dapati Bodiansyah.

"Kita lakukan penggeledahan dan introgasi awal, didapati dari tangannya 493 butir Pil Ekstacy," ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil pengakuan tersangka, bahwa narkotika itu didapatnya dari RM di Kuala Tungkal. Dan, tersangka telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.

"Yang pertama diantarkan ke Palembang, dan yang kedua ini di Jambi. Tetapi duluan kita tangkap," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Untuk ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun serta maksimal 20 tahun penjara. (one)





Artikel Rekomendasi