JAMBERITA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 jenjang SMA/SMK Negeri akan dibagi menjadi empat jalur. jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Jalur Prestasi.
Jalur Zonasi yaitu jalur yang berdasarkan domisili siswa berdasarkan kartu keluarga, Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program penanganan keluarga tidak mampu (PKH), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua yaitu bagi siswa yang ikut pindah tugas orang tua dan juga anak guru, serta Jalur Prestasi adalah jalur yang dilihat dari nilai Ujian Nasional dan prestasi akademik dan non akademik.
Kepala Dinas Pendidikan Varial Adi Putra berharap bahwa nantinya semua jalur bisa tepat sasaran. Terkhusus pada jalur Afirmasi, anak-anak yang memang kurang mampu bisa tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh fasilitas pendidikan.
"kita berharap untuk penerimaan ini tidak hanya KIP (Kartu Indonesia Pintar) tapi PKH ( Penanganan Keluarga tidak Mampu) yang kita lihat. Kita ingin betul-betul melihat anak - anak yang terakomodir di jalur afirmasi ini tepat sasaran", ujarnya. (sap)
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Kemenkum Jambi Selaraskan Empat Ranbup Batang Hari, Mulai dari Aturan RSUD hingga RKPD 2027
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Jambi dan Satpol PP Tanjab Barat Godok Ranperda Inisiatif Baru
Pj. Sekda Sudirman Klarifikasi Berita Berjudul Dari 500 Desa di Jambi Hanya Tiga Desa yang Tak Korup
Selain Lahan 13,4 Ha untuk Kodam, Al Haris Juga Hibahkan Dana Rp2,5 M Pembangunan Rumdis Kasrem

