JAMBERITA.COM - Direktur PT Riki Mas Jaya Jambi Maskur Anang memenangkan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) anak PT Sinar Mas di Mahkama Agung (MA) RI 26 Agustus 2019.
Maskur Anang menegaskan gugatan yang dilayangkan itu karena PT WKS diduga menyerobot lahan PT Riki Mas Jaya untuk dijadikan HTI di Desa Sekumbung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi lebih kurang 7.107 Heaktar.
"Di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, dan Mahkama Agung (MA) kita sudah menang 3-0 jadi tinggal upaya hukum eksekusi oleh pengadilan," ungkap Maskur Anang kepada Jamberita.com, di Jambi, Sabtu (8/2/2020).
Selama proses gugatan berjalan, tiba-tiba ada SK nomor 57 tahun 2018 muncul. Anehnya SK tersebut tidak dijadikan bukti oleh PT WKS dalam persidangan.
Menurut Kuasa Hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra itu diduga catat hukum dan itu sudah disampaikan kembali oleh Yusril dalam surat kepada Menteri Lingkungan Hidup (LHK) RI.
"Untuk itu kita akan melakukan upaya hukum pidana karena diduga ada pelanggaran UU RI nomor 26 tahun 2007 tetang tata ruang dan pelanggaran tindak pidana pasal 385 KHUAP," jelasnya.
Terkait dengan itu Maskur Anang tidak hanya diam, melainkan akan melayangkan surat kepada aparat hukum baik Kapolri maupun Jaksa Agung RI agar dapat memproses dugaan tersebut secara hukum. "Iya biar terang menderang," pungkasnya.(afm)
Kabid PAUD Kota Jambi: Pendidikan PKBM Pilihan Pendidikan Nonformal
Launching Poltrust Indonesia Hadirkan Diskusi Publik Pelatihan Riset Sosial dan Industri Digital
PUPR Provinsi Jambi Angkat Bicara Soal Sekolah TT di Bungo yang Diprediksi Tidak Akan Selesai
Langkah Persuasif Tidak Diindahkan, HMI Sarolangun Resmi Laporkan UK Ke Polisi
PUPR Provinsi Jambi Anggarkan Pemeliharaan Jembatan Gentala Arasy
Masalah Utilitas Persiapan Fly Over di 2021 Segera Dituntaskan PUPR Provinsi Jambi Tahun Ini


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


