JAMBERITA.COM - Ancaman hukuman mati siap menjerat, FH (24) Warga Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, tersangka pengedar barang haram narkoba.
FH diamankan jajaran Polres Tanjab Barat, Satresnarkoba dengan dibantu Polsek Tungkal Ulu, dan Babinsa. FH ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sekilo sabu sabu dan 50 butir pil ekstasi, pada Senin, 27 Januari 2020 dari Rumah kediamannya di Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjab Barat, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dari hasil penangkapan ini kita sudah berhasil menyelamatkan sedikitnya 6000 orang dari pengaruh buruk narkoba," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di hadapan awak media di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (4/2/20).
Tersangka FH, ditangkap saat akan mengedarkan narkoba. Berbekal barang bukti berasal dari tas tersangka, polisi lakukan penggeledahan di rumah FH. Dari pengakuan FH ia mendapatkan narkoba berasal dari suplai oknum penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kualatungkal.
"Dari pengakuan tersangka barang ini (narkoba) dia dapat suplai dari dalam lapas. Ada pihak ketiga. Dari keterangan ini kita akan kembangkan. Kita kan telusuri juga dugaan tindak pencucian uang," beber AKBP Guntur Saputro.
Atas perbuatannya, FH akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, dengan bukti kepemilikan 1.000 gram narkoba dan puluhan butir pil ekstasi, yang sebagiannya sudah sempat diedarkan tersangka FH. (Henky)
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar
Bupati Anwar Sadat: Pariwara Kreatif, Perkuat Pesan Budaya Antikorupsi Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Penting di Lingkup Pemkab Tanjab Barat
Tanjab Barat Satu-Satunya Kabupaten Pemerhati K3 di Provinsi Jambi
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



