JAMBERITA.COM- Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Selain nama Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina yang merupakan Mantan Anggota Bawaslu RI. Tio sendiri pernah maju sebagai Caleh DPR RI dari PDIP dapil Jambi pada Pileg 2019 lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020)
Berikut ini 4 tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Penerima, Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Sebagai pemberia, Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful, swasta.(*/sm)
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Assessment Selesai, Peserta Lelang Jabatan Pemprov Jambi Melaju ke Tahap Makalah & Wawancara Akhir!
KPK Temukan Penyelewengan Hibah Pemda ke Instansi Vertikal: Ratusan Miliar untuk Pagar hingga Mobnas
Reyhard Sinaga, Calon Doktor Ini Terbukti Perkosa 48 Laki-laki di Inggris
Pemprov Jambi Suport Pejuang Lokal, Raden Hamzah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

