JAMBERITA.COM – Reyhard Sinaga, 36 tahun, mahasiswa S3 Indonesia di Inggris yang disebut kelahiran Jambi ini divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan penyerangan seksual atau perkosaan terhadap 48 korban laki-laki.
Situs independent.co.uk mewartakan Reynhard dinyatakan bersalah karena membujuk laki-laki yang ada di luar klub-klub malam di Kota Manchester, Inggris, agar datang ke apartemennya. Di tempat itu, Reynhard merekam sendiri saat dia melakukan penyerangan seksual terhadap para korbannya dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius.
Kepolisian Inggris menduga ada lebih dari 190 korban perkosaan yang dilakukan Reynhard. Dia harus menjalani hukuman penjara minimal 30 tahun.
Dalam sidang sesi dengar, Reynhard diketahui keluar dari apartemennya pada dini hari mencari laki-laki mabuk yang sedang sendirian di sekitar klub-klub malam dekat apartemennya. Reynhard lalu berpura-pura menjadi orang baik menawarkan pada laki-laki mabuk itu apartemennya untuk tidur atau minum alkohol lebih banyak.
Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reyhardsebagai setan predator seksual yang memangsa laki-laki muda. Kasusnya menjadi salah satu kasus perkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
“Salah satu korban menggambarkan Anda seorang monster. Skala dan dahsyatnya pelanggaran Anda menegaskan sebuah deskripsi yang akurat,” kata Goddard.
Sebagian besar korban Reynhard adalah heteroseksual. Mereka umumnya hanya punya sedikit ingatan atau bahkan tidak ingat sama sekali penyerangan seksual yang dialami pada mereka karena di bawah pengaruh obat bius.
Reynhard merekam tindak kejahatannya lewat kamera ponsel. Saat korbannya keluar dari apartemen Reynhard, mereka bahkan tidak sadar telah menjadi korban perkosaan.
Perbuatan jahat Reynhard terbongkar ketika salah satu korban tiba-tiba sadar dan menemukan dirinya sedang diperkosa Reynhard. Korban memukul pelaku, lalu merebut ponsel Reynhard untuk menelepon polisi.
Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, menyatakan telah memberikan bantuan hukum kepada terpidana kasus perkosaan di Inggris, Reynhard Sinaga.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan KBRI London telah menangani kasus terpidana pemerkosa Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (RS) di Inggris sejak tahun 2017.
Salah satunya yaitu dengan memberikan bantuan hukum untuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampinginya selama rangkaian persidangan. Menurutnya perlindungan hukum diberikan untuk memastikan agar RS mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.
"Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," jelas Yudha melalui keterangan tertulis, Senin (6/1) malam.
Yudha menambahkan proses persidangan kasus RS dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir pada 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
"Pada Sidang Tahap I hingga IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," tambahnya.
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh pengadilan Inggris atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 lelaki di Manchester, Inggris.(*/sm)
Brigjen Pol Juansi Boyong Polwan Cantik Berikan Trauma Healing di Kecamatan Makassar Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Posko Pelayanan BPKB Bencana Banjir
Tes Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Tunggu Perpres Jokowi
ICW: Perpres Dewan Pengawas KPK Makin Menghambat Berantas Korupsi
Perpres No. 84/2019: Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Jadi Rp3,6 Juta-Rp47,5 Juta
Konflik di Perairan Natuna, Pemerintah Tegas Sekaligus Prioritaskan Diplomatik Damai


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



