JAMBERITA.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi dr Samsiran jabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raden Mattaher menggantikan drg Iwan Hendrawan MARS.
"Iya sudah saya tanda tangan dan bertemu dengan pak kadinkes, tadi," ujarnya saat dijumpai di rumah sakit, Rabu (8/1/2020).
Menurut Iwan surat yang ditunjukkan itu ada yang keliru karena penunjukan pejabat dirumah sakit bukan lagi Direktur Utama, tetapi sebagai Direktur, jika dikaitkan adanya perubahan nomenklatur baru.
"Seharusnya SK nya Plt Direktur, bukan Direktur Utama lagi," terangnya.
Menariknya lagi Iwan juga dicopot dari jabatan definitif nya sebagai Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana dengan golongan II B tanpa adanya pengukuhkan untuk penurunan eselon.
"Eselon II B itu ketika ada nomenklatur baru, ya seharusnya dikukuhkan terlebih dahulu untuk menyetarakan eselonnya jadi III A, kalaupun dicopot ya setelah dikukuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari ketika dikonfirmasi melalui telfnya juga menyatakan persoalan nomenklatur turunan dari PP 72 tahun 2019.
"Kemarin (Iwan) eselon II sekarang eselon III kan nomenklatur baru, Pergub nya sudah ada nomor 31 Tahun 2019," jelasnya.(afm)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Ketua MAM Unja Nanda Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Prof Sutrisno Sebagai Rektor Unja Terpilih
BREAKING NEWS: Pemilihan Rektor Unja, Prof Sutrisno Kalahkan Johni Najwan di Rapat Senat
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


