JAMBERITA.COM- Sebanyak 34 anggota Polda Jambi dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat karena diduga melanggar sekaligus tersandung kasus.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis mengatakan, itu terhitung sejak 2 tahun terakhir, tahun 2018 berjumlah 290 kasus sedangkan tahun 2019 adanya angka penurunan 9 persen yaitu turun menjadi angka 265 kasus.
"Dari jumlah tersebut, tahun 2018 ada 23 orang dilakukan PTDH atau bahasanya dipecat, dan ditahun 2019 ada 11 orang," ujarnya saat menggelar press konferensi akhir tahun, Jum'at (27/12/2019).
Selain 34 orang yang dilakukan pecat dengan tidak hormat, ada beberapa lagi personil Polda Jambi diduga melakukan pelanggaran yang tinggal menunggu untuk ditandatangani.
"Ada 5 lagi masih dalam penilaian, apakah masih layak atau tidak lagi untuk menjadi anggota polri," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Reses Di Daerah Pemilihan, SAH Siap Perjuangkan Aspirasi Konstituen
PLT Dirut RS Raden Mattaher Tidak ada Ditiga Besar Lelang Jabatan, drg Iwan: Itu Biasa
Tiga Peserta Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diumumkan, Ini Nama-namanya


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



