JAMBERITA.COM - Perampingan nomenklatur pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera ditindaklanjuti di tahun 2020 mendatang.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi Otin Supandi mengatakan, kalau menurut surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sekitar tahun 2021 perampingan OPD di Jambi sudah diberlakukan.
"Tahun 2020 kita (Pemprov Jambi) sudah harus selesai," ujarnya saat dikonfirmasi jamberita.com, Kamis (19/12/2019).
Organisasi tersebut terjadi pada Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi akan menjadi Biro Administrasi Pimpinan, sebagian Pegawai nya nanti akan bergabung ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Selain Humas, itu ada Biro Aset juga dihilangkan menjadi Biro Pengadaan dan sebagian pegawai akan dilarikan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sebagian ada di Biro Umum," jelasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Jambi Nurachmat Herlambang mengatakan sesuai UU 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016 sebenarnya sudah jelas bahwa tugas humas merupakan bagian dari Diskominfo.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) 56 tahun 2019 hanya memperjelas agar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tersebut dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," jawabannya melalui pesan WhatsApp, Jum'at (20/12/2019).
Terkait dengan perampingan tersebut itu pula, Nurachmat menyatakan sekarang sedang dibahas Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, bagaimana pengalihan atau penggabungan Tupoksi dimaksud, karena sangat tergantung dari komitmen dan keinginan pimpinan.
"Penggabungan ini akan sangat berat, masih banyaknya tugas Kominfo terutama terkait penyediaan infrastruktur dan aplikasi kepemerintahan, statistik sektoral dan keamanan informasi, apalagi bila ditambah tugas kehumasan," pungkasnya.(afm)
Selama 2019, 1.869 Warga yang Terserang DBD, 13 Orang Meninggal Dunia di Jambi
Tari Kedidi di Tepi Sungai Batanghari, Meriahkan Festival Kampung Senaung
Kecurangan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Jambi Segera Ditindaklanjuti


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


