JAMBERITA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi sepanjang tahun 2019 telah merujuk 53 warga tidak mampu ke rumah sakit nasional.
Pada November 2019 sebelumnya jumlah pasien yang dirujuk hanya berjumlah 43 orang. Artinya sampai dengan per Desember adanya tambahan pasien yang dirujuk 10 orang.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Paskes) Dinkes Provinsi Jambi Halid menyatakan mereka yang dilakukan rujukan ke rumah sakit nasional itu karena sudah tidak bisa lagi ditangani di rumah sakit di Provinsi Jambi.
"Pasien yang masih menjalani pengobatan belum pulang ke Jambi ada 6 orang, karena belum ada rujuk balik," ujarnya Jum'at (20/12/2019).
Meraka yang dirujuk merupakan pasien yang tidak mampu sekaligus tidak bisa ditangani lagi di rumah sakit di Jambi sehingga harus mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
"Pastinya mereka (pasien) yang dirujuk harus melengkapi persyaratan administrasi sehingga dapat dilakukan rujukan," jelasnya.
Syarat yang dilengkapi untuk mendapatkan dana dukungan Jamkesda berupa dana pendampingan pasien dan keluarga pasien rujukan ke RS nasional yaitu memiliki, Fotocopy (Fc) Kartu BPJS, Penerima Bantuan Iauran (BPI) dari Pemerintah atau mandiri kelas 3.
Fc KTP pasien, Fc KTP pendamping, Fc KK, Fc Rujukan RS Raden Mattaher. Fc Rujukan BPJS, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah di ketahui Camat, Rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten kota yang menyatakan tidak mampu.
Rekomendasi Dinkes Kab/Kota yang menyatakan tidak mendapat bantuan dana pendampingan. Terakhir, surat kontrol ulang, kalau pasien ulangan, terutama bagi masyarakat yang memang berdomisili di Provinsi Jambi.(afm)
Selama 2019, 1.869 Warga yang Terserang DBD, 13 Orang Meninggal Dunia di Jambi
Tari Kedidi di Tepi Sungai Batanghari, Meriahkan Festival Kampung Senaung
Kecurangan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Jambi Segera Ditindaklanjuti
Kombes Pol Edi Faryadi hingga Dua Kapolres di Jajaran Polda Jambi Resmi Dilantik


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


