Oleh: M. Raihan Erwin, Sherlina, Suci Rahayu, Zaharatul Jannah, Fildza Luthfi Arief*
Distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen, Menurut Warren J. Keegan (2003), distribusi menurut perspektif Islam memiliki makna yang lebih luas cangkupannya, mulai mengikuti dari peraturan atau cara kepemilikan dalam distribusi, unsur-unsur produksi, dan sumber-sumber barang atau jasa. Secara umum Islam mengajarkan tata cara atau mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan keadilan dan kesejahteraan sosial dalam bidang ekonomi, terutamanya dalam bidang distribusi. Meskipun Islam itu memberi kewenangan kebebasan kepada manusia untuk memiliki dan melakukan semua apa yang disuka dan apa yang diinginkan dengan menggunakan cara yang mereka kehendaki. Namun, dalam tanda kutip “Jangan sampai membuat atau merusak kesejahteraan kehidupan orang lain” karena hidup kesejahteraan manusia tidak hanya pada hasil produksi, melainkan juga pada distribusi atau penyaluran yang benar. Nabi Muhamad SAW. telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran dan ketekunan. Dr. Muhammad Sharif Chaudhry, M.A, LLB., Ph.D. (2016 : 140)Baik distribusi pendapatan maupun kekayaan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini seiring dengan tujuan dasar Islam, yaitu menyejahterahkan pemeluknya di dunia dan di akhirat.
Firman Allah SWT. dalam QS. al-‘Ahdzab ayat 70 dan 71
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh, dan katakanlah perkataan yang tepat – benar (dalam segala perkara). Supaya Ia memberi taufik dengan menjayakan amal-amal kamu, dan mengampunkan dosa-dosa kamu"
Ada pun prinsip distribusi dalam ekonomi Islam, yaitu :
Pemenuhan kebutuhan bagi semua makhluk
Menimbulkan efek positif bagi pemberi
Menciptakan kebaikan di antara semua orang, antara kaya dan miskin
Mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan
Pemanfaatan lebih baik terhadap sumber daya alam
Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja (Putra, Romi 2017). Secara umum sistem distribusi dalam Islam merealisasikan tujuan umum syari’at Islam, diantarnya:
Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas.
Transparan dan kondisi barangnya halal serta tidak membahayakan.
Adil dan tidak mengerjakan ha-hal yang dilarang dalam Islam.
Tolong menolong, toleransi dan sedekah.
Mencari keuntungan yang wajar.
Islam telah melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen. Menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya saat atau dengan harga tinggi. Penimbunan dilarang dalam Islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu.
dalam sebuah Hadits riwayat Muslim:
?? ????????? ?????: ????? ??????? ????? ??????????? ???????? ?????????: «???? ????????? ?????? ???????» (???? ????????)
Artinya: “Dari Ma’mar ia berkata, Rasul SAW. bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)” .
Dalam berfirman allah:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Satu-satunya sistem ekonomi yang bisa diharapkan mengatasi problem ekonomi hanyalah sistem ekonomi Islam. Islam memang tidak mengharuskan persamaan dalam kepemilikan kekayaan, namun Islam juga tidak membiarkan buruknya distribusi kekayaan. Sebab, Islam memandang individu sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya secara menyeluruh (Tsaqofah, 2007) Distribusi dalam ekonomi Islam didasarkan pada nilai-nilai manusiawi yang sangat mendasar dan penting, yaitu nilai kebebasan dan nilai keadila. (Norhadi,2008)
Keadilan.
Keadilan dalam Islam merupakan pondasi yang kokoh meliputi semua ajaran dan hukum Islam. Persoalan yang menjadi perhatian Islam dalam keadilan adalah pelarangan berbuat kezaliman. Ketidak seimbangan distribusi kekayaan adalah sumber dari semua konflik individu dan sosial.
Kebebasan.
Nilai utama dalam bidang distribusi kekayaan adalah kebebasan. Nilai kebebasan. Dalam Islam, legitimasi hak milik sangat terkait erat dengan pesan moral untuk menjamin keseimbangan. Hak milik pribadi diakui, dan hak kepemilikan itu harus berfungsi sebagai nafkah bagi diri dan keluarga, berproduksi dan berinvestasi, mewujudkan kepedulian sosial dan jihad fisabilillah. (*)
Penulis adalah: Mahasiswa/i universitas jambi jurusan akuntansi*
Berhemat atau Justru Konsumtif? Diskon dan Cashback Menurut Pandangan Islam
GenBI Creative Preneur, Komisariat UIN Tingkatkan Soft Skill
Pasca Lebaran SAH Fokus Agenda Legislasi Dan Program Kerja Aspirasi Dapil