JAMBERITA.COM, MERANGIN - Bangunan ruko tiga tingkat yang berlokasi Bukit Aur lintas Sumatera Merangin diduga bermasalah. Pasalnya pembangunan ruko di lokasi bukit Aur itu tidak mengikuti Izin dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelanyanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerjaan (DPMPTSP-TK).
Dimana izin yang dikeluarkan untuk dua tingkat namun faktanya dibangun untuk tiga tingkat. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas DPMPTSP-TK saat dikonfirmasi awak media berasa dikanti DPRD Merangin soal pembangunan Bukit Aur.
Dia mengatakan, pembangunan ruko di Bukit Aur itu izin di keluarga hanya dua tingkat setelah dikeluarkan rekomendasi hasil teknis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Merangin.
"Kami dari Dinas hanya mengeluarkan izin dua tingkat hasil teknis PUPR Merangin. untuk soal penambahan jadi tiga tingkat tanya ke penegak perda Merangin, " tegas Kepala Dinas DPMPTSP-TK Jancik Mohza.
Sementara DPRD Merangin Hasan Jalil, dikonfirmasi persoalan pembangunan ruko bukit Aur telah menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Secepatnya kita akan panggil bagaimana persoalan ini bisa terjadi. kita lebih dahulu memanggil dinas DPMPTSP-TK dan Dinas PUPR meminta penjelasan bagaimana izin IMB dua tingkat. Mengapa jadi tiga tingkat, "tutupnya. (oli)
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Pemegang Protokol Notaris Wafat di Merangin
Kanwil Kemenkum Jambi Genjot Produk Unggulan Merangin Naik Kelas!
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum Ponpes Salafiyah Al Hafizh Tabir Selatan
HMI Sarolangun: Selamat atas Penghargaan Kota layak Pemuda 2019
Diskusi Perkembangan Perkebunan Kelapa Sawit di Jambi, Ini Kata Wabup Amir Sakib
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

