JAMBERITA.COM - Usai dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjab Barat periode 2019 - 2024, pada pekan lalu, Senin (26/8/2019).
Kini 35 Anggota DPRD Tanjab Barat, bukan hanya dapat jabatan prestisius, dan PIN sebagai wakil rakyat, penyambung lidah bagi ribuan suara dari Dapil nya masing-masing.
Untuk mendongkrak kinerja wakil rakyat tersebut, masing-masing Anggota DPRD Tanjabbar berhak mengantongi uang sebesar Rp 35 juta per bulan.
Uang sebesar Rp 35 juta itu berasal dari gaji dan Tunjangan yang diperoleh Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar periode 2019-2024
"Selain ada gaji pokok, juga ada tunjangan jabatan, dan tunjangan tunjangan lainnya," terang Sekretaris DPRD Tanjabbar, H Agus Sanusi, yang kini sekaligus menjabat Sekda Tanjabbar, di Kantor Bupati Tanjabbar, Senin (2/9/2019).
Dikatakan Agus, rinciannya terdiri dari :
Gaji pokok :Rp 1.575.00
Tunjangan Keluarga Rp 267.000
Tunjangan Beras Rp 306.400
Tunjangan Uang Paket Rp 159.000,
Tunjangan perumahan rp. 7.974.000
Uang transportasi Rp. 11.000.000
Komunikasi intensif Rp. 14.700.000
Dengan total uang gaji dan tunjangan sebesar : Rp 35.822.559
Dengan besarnya gaji yang diterima diharapkan kinerja Anggota DPRD Tanjabbar bisa bekerja maksimal membawa Tanjabbar ke arah yang lebih baik dan sejahtera. (Henky)
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar
Bupati Anwar Sadat: Pariwara Kreatif, Perkuat Pesan Budaya Antikorupsi Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Penting di Lingkup Pemkab Tanjab Barat
Ini Alasan Bawaslu Menolak Laporan Ismet Terhadap KPU Sarolangun
Gugatan ke KPU Sarolangun Ditolak Bawaslu, Ismet Siapkan Jalur Lain
Bawaslu Putuskan Menolak Laporan Ismet Terhadap KPU Sarolangun dan KPU RI
Kakanwil Kemenkum Hadiri Seminar Wamenko di UNJA, hingga Singgung Keberhasilan Posbankum
