Sidang Pendahuluan Pelanggaran Administrasi, KPU RI juga Jadi Pihak Teradu



Kamis, 29 Agustus 2019 - 15:43:35 WIB



JAMBERITA.COM - Sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ismet Isnaini untuk KPU Sarolangun dan KPU RI dimulai, Kamis (29/8/2019).

Dalam sidang pendahuluan ini, KPU Sarolangun selaku teradu tidak menghadiri sidang ini. Yang hadir hanyalah Ismet Isnaini selaku pengadu.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, sidang yang dilaksanakan tadi adalah sidang pendahuluan untuk menentukan laporan ini memenuhi unsur atau tidak untuk dilanjutkan. Tadi juga dalam sidang teradu tidak ada yang hadir.

"Saat ini kami mengkaji laporan ini, apakah akan diteruskan pada persidangan selanjutnya atau tidak," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).

Ia menyebutkan, masalahnya pengadu bukan hanya melaporkan KPU Sarolangun saja.

Tetapi pengadu juga melaporkan KPU RI dalam dugaan pelanggaran administrasi ini. Karena hal ini, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

"Diperbolehkan atau tidak kami memanggil KPU RI dalam laporan ini," sebut pria yang akrab disapa Paul ini.

Diluar itu juga, pelantikan DPRD Sarolangun akan dilaksanakan besok. Tahapan ini adalah batas akhir proses pemilu 2019 yang dilakukan pengawasan dalam pasal 167 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Masalahnya sekarang ini tahapan ini sudah hampir selesai. Tinggal kami melakukan rapat dan melihat pemenuhan syarat materil dan formil," ujarnya.

"Keputusan itu akan lanjut atau tidak mungkin akan kita sampaikan pada Senin mendatang," tukasnya. (am)



Artikel Rekomendasi