JAMBERITA.COM, KERINCI- Bupati Kerinci Adirozal bersama dirjen pajaj RI menandatangani kesepakatan oprimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan daerah, penandatanganan kesepakatan berlangsung di ruang pola kantor Gubernur,Selasa (27/08).
Penandatangan kesepakatan dilakukan secara bersama dengan Gubernur Jambi, Bupati/Walikota se Provinsi Jambi dengan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Barat,Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jambi, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pusat dan Daerah disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gubernur Jambi dalam kesempatan itu mengungkapkan akan bersinergi dengan Dirjen Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak didaerah,serta membangun komitmen dan kepatuhan terhadap petingnya peningkatan pajak bagi pembangunan di Provinsi Jambi.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat berperan penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintah serta pembiayaan pembangunan.Potensi pajak daerah banyak memberikan peluang untuk dimobilisasi secara maksimal, karena memiliki sifat dan karakteristik yang jelas, baik secara teoritis,kebijakan maupun dalam implementasinya ,”ungkap Gubernur.
Sementara itu Bupati Kerinci Adirozal usai penandatangan mengatakan dengan adanya MoU ini meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak serta dapat berkonribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*/sm)
7 Ton Kopi Kerinci Tembus Pasar Global, Diekspor ke Kanada - Malaysia
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis
Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual : Kadiv Yankum dan Ketua STIE Sakti Alam Kerici Teken PKS
Dandim Tanjab Resmikan Bedah Rumah Kerjasama Kodim dan Pencinta Infak dan Sedekah
Proyek Drainase di Mendalo Ini Tak Berikan Fasilitas Jembatan, Imam: Ini Merugikan Ekonomi Warga
Pacu Ekonomi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemprov Kaji Nota Kesepakatan KI

