JAMBERITA.COM - Terhitung mulai dari 5 hingga 25 agustus 2019 Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) akan melakukan razia atau operasi kejahatan kendaraan selama 20 hari kedepan.
Kapolda Jambi melalui Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi menegaskan operasi itu menyasar terhadap pencurian kendaraan dan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat.
"Banyak orang menggunakan kendaraan tetapi tidak memiliki identitas kendaraan yang sesuai," ungkapnya, Selasa (6/8/2019).
Lebih lanjut Edi menjelaskan, operasi itu melibatkan ratusan personil gabungan yang terdiri dari Brimob, Shabara, Satlantas dan Anggota Reserse Kriminal yang dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
"Seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan agar dapat melengkapi surat menyurat kendaraan. Karena, nantinya surat menyurat itu yang menjadi pedoman anggota kepolisian untuk melakukan tindakan hukum," pungkasnya.(afm)
Dua Terdakwa 58 KG Sabu di Jambi, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
PUPR Kebut Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Jambi di Dalam Kota
Pasca Penangkapan Kelompok SMB, Para Temenggung Warga SAD Datangi Mapolda Jambi

