JAMBERITA.COM- Setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Juli 2019 lalu, Ditreskrimum Polda Jambi segera melimpahkan berkas Muslim CS ke pihak Kejaksaan.
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, jika saat ini pihaknya masih terus melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap 59 tersangka.
"Dari 59 orang itu, 10 orang merupakan SAD dan mereka diperiksa secara terpisah.
"Kita akan berikan yang terbaik dalam penyelesaian proses hukum bagi SAD, karena SAD juga bagian dari masyarakat Jambi," katanya. Senin (5/8/2019).
Ketika ditanyakan terkait kabar yang beredar tentang pihak kepolisian akan menangkap seluruh SAD yang masih berada di kawasan distrik VIII. Kombes Pol Edi membantah atas kabar tersebut.
Dikatakannya, jika kabar tersebut sengaja digunakan untuk menakut-nakuti warga Suku Anak Dalam (SAD).
"Tidak ada itu, yang jelas kita sudah memperioritaskan para keluarga SAD , dengan berkordinasi dengan kepala daerah untuk memberikan bantuan seperti kesehatan, konseling serta bantuan materi Untuk membantu SAD selama anggota keluarganya terlibat proses hukum," pungkasnya.(afm)
Anaknya Lolos Jadi Anggota Polri, Buruh Bangunan Ini Sebut Kapolda Jambi Tepat Janji
Tanggapi Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2019, Ini Jawaban Pemprov Jambi
Sahkan Ranperda Tata Kelola Lahan Gambut, DPRD Minta Segera Sosialisasi
Dua Helikopter Digeser dari Palembang Dukung Status Siaga Karhutla di Jambi
Irjen Pol Drs Muchlis Sambangi Penyelam Polda Jambi di Pantai Megamas Manado
Kemarau, Polda Distribusi 5 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Nyogan Muaro Jambi


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


