Larangan Napi Koruptor Nyalon Bergulir Lagi Pada Pilkada Serentak 2020



Kamis, 01 Agustus 2019 - 08:47:56 WIB



Apnizal
Apnizal

JAMBERITA.COM - Aturan larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020 mendatang ini kembali bergulir. Hal ini berdasarkan OTT KPK kepada Bupati Kudus, M. Tanzil. Larangan ini sebenarnya sudah ada pada pemilu lalu, namun aturan ini mentah ketika putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, larangan ini kan sebenarnya bagian dari semangat KPU dan sudah digulirkan pada pemilu lalu. Hanya saja memang aturan ini kandas ketika MA membatalkan aturan tersebut. "Karena kesekapatan ini memang baru antara KPU dan KPK," katanya ketika diwawancara awak media, Rabu (31/7/2019).

Ia menyebutkan, pada dasarnya, kesepakatan itu pihaknya buat untuk menuju pemilu bersih. Bersih dalam artian tidak ada lagi orang yang dicalonkan dari mantan napi korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual anak. "Sekarang setelah itu dibatalkan, kembali lagi bergulir keinginan itu," ujarnya.

Dengan bergulir lagi keinginan itu, ini juga harus dipikirkan oleh semuanya. Jangan hanya larangan ini cuma ada didalam PKPU saja, tetapi harus masuk dan dituangkan kedalam aturan yang lebih tinggi. "Jika memang regulasi ini disetujui oleh seluruh rakyat Indonesia, perlu diatur didalam aturan yang lebih tinggi," jelasnya.

"Aturan ini juga tidak akan menjadi bola panas bagi KPU, karena KPU pada posisi membuat peraturan yang sesuai dan tidak keluar dari koridor," tutupnya. (am)



Artikel Rekomendasi