16 Jaksa Bakal Tangani Kasus Muslim CS



Selasa, 30 Juli 2019 - 10:21:24 WIB



JAMBERITA.COM- Kasus Muslim CS, kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap Polda Jambi beberapa waktu lalu kini segera ditangani Kejati Jambi.

Ini setelah Kejati menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadal 
Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Fajar Manurung, SPDP itu diterima dari penyidik Polda Jambi pada hari Kamis (25/07) lalu.

"Ada 34 SPDP yang kami terima pada hari Kamis lalu," ungkap Fajar di ruang Penkum Kejati Jambi, Senin (29/7/2019).

Terkait jaksa yang akan menangani 59 tersangka ini,  Fajar mengatakan pihaknya sudah membentuk enam tim jaksa peneliti berkas yang keseluruhannya berjumlah 16 orang. Mereka akan meneliti dan memeriksa berkasnya.
"Enam tim ini ditunjuk untuk untuk menangani perkara ini," ujar Fajar yang didampingi para kasinya.

Dari 34 SPDP itu, jelas Fajar, ada beberapa orang tersangka. Sementara khusus untuk Muslim, berdiri sendiri alias satu SPDP.

"Muslim SPDP berdiri sendiri. Kalau yang lain ada yang satu SPDP dua atau tiga orang tergatung perbuatan pidananya masing-masing," beber Fajar.

Akan tetapi, kata Fajar, dirinya belum bisa mengungkapkan perbauatan dan modus masing-masing terdakwa secara lengkap, karena pihaknya belum menerima dan membaca berkasnnya secara lengkap.

"Namun dari dari surat SPDP, ada disangkakan dengan 170, 363, dan juga disangkakan dengan Undang-Undang Darurat," sebutnya.

Saat ini tambah Aspidum, pihaknya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik untuk diteliti. Sesuai KUHAP kata dia, setelah mengirim SPDP, penyidik seharusnya segera melakukan pelimpahan tahap I, mengingat masa penahanan tersangka. "Karena ini menyangkut masa penahanan tersangka," tandasnya.

Seperti beritakan sebelumnya, Muslim Cs merupakan tersangka penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri yakni Tim Karhutla beberapa waktu lalu.

Para tersangka tersebut yakni Muslim pimpinan kelompok SMB, Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali Gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie alias Mudung, Wiwin, dan Suwarno.

Kemudian Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, dan Bujang Pulih. Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim.
Selanjutnya, Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Als TO, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung (SAD), Yandang (SAD), Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, dan Slamet Heryanto.

Para tersangka tersebut ada yang di sangka dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Status tersangka Muslim Cs juga di dasari atas laporan di tiga Polres yakni Polres Batanghari, Polres Tebo dan Polres Tanjabar terakhit Laporan di Polda Jambi sebanyak 14 laporan.

14 laporan tersebut atas kejadian penyerangan dan tindakan yang di lakukan SMB Muslim Cs sebangak sembilan kali kejadian sejak April 2018 hingga Juni 2019.(*/sm)





Artikel Rekomendasi