JAMBERITA.COM- Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bogor dan Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) di Depan Gedung Balaikota Bogor pada Senin, 22 Juli 2019 berujung ricuh.
Unjuk rasa mahasiswa tersebut mendapatkan tindakan represif dari aparat Kepolisian dan Satpol PP. Ada 3 korban yang mendapatkan tindakan represif dari aparat Kepolisian dan Satpol PP. Demonstrasi menuntut Walikota Bogor untuk menutup Imahalo Resto yang menjual minuman keras tak berizin serta menyalahgunakan izin operasional.
Berdasarkan Undang-undang No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pasal 1, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua HMI Cabang Jambi melalui Bidang PTKP Nanda Herlambang mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian karena menyuarakan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh undang-undang .
Aksi demonstrasi merupakan bagian dari konsep bernegara jika ada oknum aparat kepolisian dan Pol PPP yang alergi dengan demo maka itu merupakan bentuk kemunduran dalam berdemokrasi.(*/sm)
Mantap.. Dua Kali Berturut- turut, Tuan Rumah Jambi Jadi Juara Umum Kejurnas Dayung
Atlet Dayung Jambi Mantap Jiwa, Hari Ini Tambah 2 Emas dan 1 Perunggu
Bicara Soal Semen Cina yang Masuk ke Indonesia, Ini Kata Ihsan
Ihsan Yunus Buka Lokakarya Sinergi TVR Parlemen dengan TV dan Radio Jambi


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


