JAMBERITA.COM - Kelompok Kerja Sosial Regional (KKSR) menegaskan bahwa kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dalam menjalankan kegiatannya selalu menggunakan Suku Anak Dalam (SAD) atau orang rimba sebagai 'tameng' dalam melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.
Juru bicara KKSR, Musri Nauli di Jambi mengatakan hasil penilaian dan Diskusi Grup Terfokus yang mereka lakukan 10 bulan lalu, kelompok SMB ini selalu menggunakan orang rimba atau SAD sebagai tameng dalam melakukan tindak kejahatannya.
Ini ditengarai agar perbuatannya tidak dikenakan sanksi.
"Hal ini yang terjadi saat ini pada kelompok SMB untuk merebut atau mengusai lahan di beberapa daerah atau kabupaten di Provinsi Jambi sehingga munculnya konflik lahan tersebut," ungkapnya, Kamis (24/7/2019).
Seperti peristiwa pendudukan lahan yang dilakukan oleh Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di areal kawasan Hutan Desa Belanti Jaya, membuka tabir konflik yang terjadi. Konflik bermula dengan terbitnya HTR Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 3.1242 ha yang mengakibatkan gejolak sosial di lapangan.
"Masyarakat dari Desa Mersam, Maro Sebo Ulu dan Muara Tembesi yang tergabung didalam organisasi SMB merasa diperlakukan secara tidak adil dan menimbulkan kecemburuan setelah terbitnya SK HTR oleh KLHK," terangnya.
Penolakan atas perlakukan yang dirasakan tidak adil tersebut di cerminkan lewat berbagai aksi yang pada akhirnya berujung pada pendudukan lahan tersebut yang masih berlangsung hingga sekarang.
Namun disisi lain, kata Musri Nauli aksi pendudukan lahan tersebut kemudian memacu pula protes dari kelompok warga lainnya yang tergabung didalam kelompok tani (Gapoktan), perangkat Desa serta Camat. Protes dan Keberatan tersebut disampaikan sebagai bentuk reaksi atas terbitnya HTR oleh KLHK.
"Didalam suratnya, mereka menyampaikan bahwa pemberian izin HTR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Penempatan subyek dan obyek yang diberikan ijin HTR tersebut dinilai tidak sesuai dengan Permen LHK Nomor 83
Pemberian Izin HTR kepada lima koperasi juga menimbulkan reaksi protes berantai dan berbagai persoalan persoalan lain dilapangan.
"Berbagai pihak yang kemudian juga merasa berkepentingan atas lahan ijin HTR tersebut seperti Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang sebagian anggotanya juga berada dan mengelola sejumlah lahan di areal tersebut kemudian merasa bahwa kepentingan mereka pun juga turut terganggu dan telah pula mengajukan keberatan," tambahnya.
Mursi Nauli mengatakan, problema semakin rumit ketika proses mediasi belum selesai dilakukan atas beberapa kelompok Sanak telah pula diseret masuk kedalam areal ini oleh SMB.
SMB bersikukuh mendorong areal ini untuk mengubah peruntukannya menjadi areal program Trans Swakarsa Mandiri (TSM) tanpa mengindahkan aturan maupun mekanisme dan ketentuan terkait hak pengeleloaan atas kawasan hutan.
Memperhatikan peliknya dan banyaknya para pihak terkait dalam permasalahan ini dan guna dapat mencermati, mengkaji dan menganilis apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan maka, perlu dilakukan penelusuran yang mendalam terhadap persoalan ini secara utuh dengan menggali langsung informasi dan data kepada para pihak diatas tentang dasar klaim dan hak atas klaimnya serta para aktor yang terlibat.
"Hal ini menjadi penting agar dapat melihat permasalahan ini secara utuh pula sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan untuk mengupayakan pemecahan masalahnya dengan tepat baik itu ditingkat masyarakat, pemerintah maupun swasta," jelasnya.
Sanak yang digunakan untuk panggilan suku Melayu Jambi tidak dapat dilepaskan dari wilayah Taman Nasional Bukit Duabelas. Sebagai wilayah yang kemudian dikenal sebagai Taman Nasional Bukit Duabelas maka wilayah ini dikenal sebagai wilayah Marga Air Hitam.
Sehingga hubungan kekerabatan antara Sanak dengan Marga Air Hitam tidak dapat dilepaskan.
Selain itu adanya hubungan sosial antara wilayah Taman Nasional Bukit Duabelas. Hubungan ini didasarkan jaringan sosial yang lama, interaksi yang panjang, hubungan personal maupun hubungan satu dengan yang lainnya.
Diantaranya Batin 24, Marga Maro Sebo Ulu, Marga Air Hitam, Marga Simpang III Pauh, Batin VIII Sarolangun, Marga Petajin Ilir, Marga Petajin Ulu dan Marga Tabir Ilir. Sedangkan Marga Kembang Paseban tidak dapat dilepaskan disebabkan wilayah yang menjadi basis klaim terutama di Desa Belanti Jaya termasuk kedalam Marga Kembang Paseban.
KKSR Jambi kemudian melakukan assessment terhadap Marga/Batin yang mengelilingi Marga Air hitam (kawasan yang terdapat di Taman Nasional Bukit 12). Assesment dilakukan sejak Juli 2018. Dengan menelusuri dari Batin 24, Marga Simpang III Pauh, Marga Air Hitam, Batin VIII-Sarolangun, Marga Petajin Ulu (sungai Keruh), Marga Petajin Ilir (Sungai Bengkal), Marga Marosebo Ulu (Sungai Rengas), Marga Tabir dan Marga Kembang Paseban (Mersam).
Secara paralel, penggalian dan hubungan kekerabatan dilakukan terhadap Tumenggung yang berinteraksi di Muara Kilis, Lubuk Mandarsyah, Belanti Jaya, Sengkati Gedang dan Desa-desa sekitar Desa Belanti Jaya, Mersam, Batanghari.(afm)
Atlet Dayung Jambi Mantap Jiwa, Hari Ini Tambah 2 Emas dan 1 Perunggu
Bicara Soal Semen Cina yang Masuk ke Indonesia, Ini Kata Ihsan
Ihsan Yunus Buka Lokakarya Sinergi TVR Parlemen dengan TV dan Radio Jambi
Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi Dimutasi, Mukti: Saya Belum Tahu Pindah Kemana
Kejurnas Dayung, Hari Ini Atlet Handal Jambi Melaju ke Babak Final
SAH : Ekonomi Kreatif Menunjang Pembentukan Kelas Menengah Baru Di Indonesia
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


