JAMBERITA.COM - Polemik 4 caleg peraih suara terbanyak pindah partai yang terjadi di sarolangun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk baru dari KPU RI. Memang sebelumnya ada petunjuk yang turun, tetapi pihaknya kembali surati KPU RI. "Surat baru kami itu juga menjelaskan kronologis secara rinci mengenai 4 caleg ini," katanya.
Ia mengatakan, yang jelas untuk saat ini, pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena Sarolangun juga dalam posisi belum melakukan pleno penetapan calon terpilih.
"Kitakan belum pleno, jadi belum bisa komentar banyak," jelasnya.
"Yang pasti, kami menunggu petunjuk baru dari KPU RI dan prosea sengketa pileg selesai. Karena tanpa surat dari MK, kamk juga tidak bisa melaksanakan penetapan," tutupnya.
Sekedar ulasan, 4 caleg bermasalah di Sarolangun yaitu Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Cik Marleni, dan Aang Purnama. Mereka semua merupakan anggota DPRD Sarolangun aktif dan pindah partai pada pemilu 2019 ini. Karena pindah partai, caleg tersebut harus mendapat surat pengunduran diri dari partai sebelumnya untuk memenuhi syarat yang diatur didalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
Sampai saat ini yang baru melengkapi persyaratan tersebut hanyalah Cik Marleni. (am)
Sempat Diblokir Warga, Kini Jalan Lintas Jambi-Sarolangun Sudah Bisa Dilewati
HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
Reses Fauzi Ansori Terima Keluhan Insentif BPD Kecamatan Margo Tabir, Minta Diperjuangkan di DPRD
17 Putra-Putri Tanjabbar Hari Ini Diberangkatkan ke Blora, Ini Pesan Safrial


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


