JAMBERITA.COM - Tiga gugatan sengketa pileg yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk Jambi akan digelar 30 Juli mendatang.
Ini merupakan sidang pemeriksaan bukti dan saksi. Adapun 3 gugatan yang lanjut tersebut adalah PDIP untuk Kota Jambi dapil 5, PBB untuk Provinsi Jambi dapil Jambi 1, dan PKB untuk Tanjab Timur dapil 3.
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin, mengatakan, gugatan yang masuk untuk Kota Jambi memang keduanya dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan saksi dan bukti.
Sidang ini akan dilaksanakan pada Selasa mendatang. "Saat ini kami lagi siapkan saksi dan bukti," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (23/7/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga sedang melengkapi identitas para saksi. Karena sesuai dengan arahan, para saksi ini akan langsung dibawa ke Jakarta. "Kita bawa semua saksi ke Jakarta. Saksi yang kami siapkan adalah PPK hingga KPPS. Namun untuk masuk kedalam persidangan atau tidak, itu keputusan hakim," ujar pria yang akrab disapa Irin ini.
Diluar itu juga, pihaknya juga menyiapkan bukti berupa C1 Plano, C1 Hologram, DAA1 dan DA1 sesuai dengan yang ada. Saat ini pihaknya terus koordinasi dengan tim helpdesk yang disiapkan oleh KPU RI. "Helpdesk lah yang memfasilitasi untuk persiapan sidang lanjutan ini," sebut Divisi Hukum ini.
Pada posisinya, pihaknya akan yakinkan hakim bahwa apa saja yang sudah dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Meskipun begitu, pihaknya akan tetap patuh dan menghormati keputusan hakim. "Apapun nanti keputusannya akan kami terima," tukasnya. (am)
Dalam Sepekan, Anggaran KPU Untuk Pilgub Jambi Dipangkas Rp6 M
DPRD Tegaskan Tugas Pansel Berakhir, CB Serahkan Soal Cawagub ke Gubernur
Pertanyakan Satu Anggota Bawaslu Bungo Tak Ikut Dilaporkan, Majelis: Sulit DIterima Logika
Di Sidang DKPP, Pengadu Sebut C1 yang Didapat Langsung dari Ketua Bawaslu


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


