JAMBERITA.COM - Majelis mempertanyakan alasan Pengadu hanya melaporkan 2 dari 3 pimpinan Bawaslu Bungo. Padahal dalam sistem kerja Bawaslu itu adalah kolektif kolegial atau kerja sama. "Apa alasan saudara hanya melaporkan 2 pimpinan saja dan 1 Sekretaris," kata Rafidah.
Riadh selaku pengadu mengatakan, alasan dirinya hanya melaporkan 2 pimpinan karena pimpinan yang 1 lagi tidak pernah terlihat. Dan memang yang sering berurusan adalah 2 orang ini, Ketua dan bagian Hukum. "Mereka (Ahmadi dan Dedi, red) yang eksis," katanya.
Mendengar jawaban itu, Rafidah menyebut jawaban pengadu tidak bisa diterima dengan logika. Setelah itu, langsung menanyakan kepada Ahmadi apakah mengenal atau tidak.
Ahmadi menyatakan bahwa pihaknya tidak mengenal secara pribadi. Namun pihaknya pernah sekali bertemu dengan pengadu. "Sekali ketemu yang mulia, itupun di Kantor," sebutnya. (am)
Diadukan Soal Penanganan Pelanggaran Cagub, Ini Jawaban Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi
Di Sidang DKPP, Pengadu Sebut C1 yang Didapat Langsung dari Ketua Bawaslu


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



