JAMBERITA.COM – Ini kabar terbaru terkait dengan pengajuan surat pengunduran diri empat caleg peraih suara terbanyak yang pindah partai untuk DPRD Sarolangun.
Dari empat caleg ini, satu diantaranya berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Seperti diketahui, Pemprov Jambi bisa memproses surat mundur 4 caleg ini akan diakomodir jika melampirkan Surat pemberhentian dari Parpol.
Dia adalah caleg peraih suara terbanyak Golkar, Cik Marleni yang mendapatkan surat pemberhentian tersebut dari partai sebelumnya, Hanura. Surat ini juga sudah dimasukkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditindak lanjuti.
Karo Pemerintahan Pemprov Jambi, Rahmad Hidayat, membenarkan bahwa saat ini ada satu caleg yang sedang diproses surat pemberhentiannya. Caleg tersebut adalah Cik Marleni dari Golkar. "Kami menindaklanjuti sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019, yang kami proses adalah yang sudah sesuai prosedur," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Senin (15/7/2019).
Ia mengatakan, sejauh ini memang hanya berkas dari Cik Marleni saja yang sedang diproses. Selebihnya belum ada melengkapi persyaratan tersebut. "Kita hanya memproses yang sudah sesuai dan lengkap saja," sebutnya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi di Sarolangun untuk 4 caleg DPRD Sarolangun yang mendapatkan suara terbanyak. Caleg tersebut adalah Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Cik Marleni, dan Aang Purnama. Dalam ketentuan didalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan bahwa caleg pindah partai harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya dan tidak lagi aktif di dewan. (am)
Eks TPS Ilegal Pematag Gajah Dijaga, Awas Ketangkap Tangan, Bisa Denda 15 Juta - Penjara
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Mendemgarkan Pidato Kenegaraan
Nama Elviana Mencuat di Bursa Pilgub, PPP Jambi Jawab Begini
Tak Kunjung Diserahkan Parpol, DPRD Tanya Nama Cawagub ke Fachrori
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



