JAMBERITA.COM - Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyebut tercatat ada 4000 warga yang berprofesi sebagai nelayan di Tanjabbar.
Hanya saja, dari sekian ribu nelayan tersebut terhitung baru 400 nelayan yang sudah terdaftar sebagai peserta asuransi kecelakaan kerja yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
"Semua itu berdasarkan data nelayan yang terdaftar pada Tahun 2018," kata Kabid Perikanan Tangkap, Hapriansyah ke awak media, Jumat (28/6/2019).
Hingga kini, lanjut Hapriansyah, program asuransi dari kementerian kelautan dan perikanan masih terus berlanjut. Dimana untuk tahun ini akan ada 1000 nelayan lagi yang akan diasuransikan.
"Untuk memenuhi kuota ini petugas kita sudah melakukan pendataan langsung ke lapangan. Alhamdulilah kita dapat kuota 1000 nelayan untuk program perlindungan ini," Kata Hapri.
"Dimana sejauh ini, sudah 300 nelayan yang mendaftar," sambungnya.
Dijelaskannya, status nelayan dibuktikan dengan kepemilikan kartu anggota nelayan. Kartu itu menjadi syarat mutlak untuk menjadi peserta ansuransi.
Asuransi itu berlaku selama satu tahun dan jika telah sampai limit waktu peserta bisa memperpanjangan kembali asuransi tersebut dengan cara mendaftarkan kembali ke petugas di Dinas Perikanan.
"Kalau mau jalur mandiri bisa juga. Cukup bayar Rp 170 ribuan," jelas Hapri.
Bagi nelayan yang telah menjadi peserta ansuransi jika mengalami musibah, meninggal saat di laut, misalnya. Maka akan mendapat santunan sebesar Rp 200 juta.
"Jika meninggal karena sakit dan tidak sedang berkerja di laut, klaim asuransinya sekitar Rp 40 hingga Rp160 juta klaimnya,"pungkasnya. (Henky)
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Pembangunan
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Safrial Harap Alokasi APBD Provinsi Jambi Sepadan Dengan Kontribusi Daerah
Danramil 415-04/Muara Bulian Turun Langsung Pantau Perkembangan Pembukaan Jalan TMMD
Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Rp141 Juta Kepada Korban Kebakaran



