JAMBERITA.COM - Para caleg yang mendapatkan suara terbanyak pada pemilu 2019 ini harus melengkapi persyaratan lain untuk nantinya bisa ditetapkan dan bisa dilantik.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, memang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) itu menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh para calon yang mendapatkan suara tertinggi ketika rekapitulasi saat pleno. Karena jika hal itu tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang akan didapatkan oleh para caleg tersebut.
"Tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih dan juga tidak akan bisa dilantik," katanya ketika dikonfirmasi awak media.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini belum melakukan rekap terkait caleg mana saja yang sudah menyerahkan LHKPN tersebut. Nanti pihaknya juga akan melihat hasil rekap yang dilakukan oleh teman-teman di daerah.
"Nanti juga akan dicek oleh KPK, apakah semua sudah sesuai atau belum laporan tersebut," sebutnya.
Penyampaian ini juga sebenarnya sudah harus dilakukan setelah September tahun lalu.
Bagi mereka yang sudah melaporkan dibawah September, maka akan harus diperbaiki. Batas terakhir juga 7 hari setelah dilakukan penetapan calon terpilih oleh KPU pelaporan tersebut. "Kami pada posisinya transparan dan berharap untuk pelaporan ini tidak menjadi kendala. Bukti yang ada dikami adalah bukti tanda terima pelaporan tersebut dari KPK," tukasnya. (am)
Koalisi Belum Ada Bertemu Bahas Wagub, PBB: Kami Siap Jadi Inisiator Pertemuan
Mantan Bupati Kalah Populer dari Kepala Daerah aktif di Bursa Cawagub, Ini Kata Pengamat
Kepala Daerah Aktif Maju Pilgub Tak Harus Mundur, Sanusi: Namun Wajib Cuti
Belum Selesai Caleg Pindah Partai dan MK, KPU Sarolangun Juga Berurusan Dengan DKPP


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



