JAMBERITA.COM - Bursa calon yang akan maju pada Pilgub 2020 mendatang memang sudah banyak bermunculan, terutama mereka yang saat ini menjabat sebagai Walikota/Bupati. Rata-rata yang mencuat ke permukaan adalah mereka yang sudah menjalani periode kedua.
Mereka adalah Syarif Fasha, Alharis, Cek Endra, Adirozal, Syahirsah, Asafri Jaya Bakri, dan Safrial. Ditambah lagi Gubernur saat ini, Fachrori Umar sebagai petahana.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, terkait kepala daerah aktif yang berkemungkinan maju pada Pilgub mendatang, mereka tidak harus mundur. Tetapi mereka semua harus mengajukan cuti jika memang ikut dalam kontestasi Pilgub. "Ini diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2016," katanya ketika diwawancara awak media.
Ia mengatakan, diluar itu juga hal ini juga diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Juga masalah ini diatur didalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014. "Pada intinya semuanya tidak perlu mengundurkan diri dan hanya wajib cuti saja," sebutnya.
Diluar itu semua, para kepala daerah ini nanti dilarang untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya ketika masa cutinya karena sebagai calon. Baik ketika sudah mengajukan cuti dan masuk masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. "Ini juga diterangkan didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang juga mengatur masalah cuti tersebut dan laranganya," jelasnya. (am)
Belum Selesai Caleg Pindah Partai dan MK, KPU Sarolangun Juga Berurusan Dengan DKPP
Pemilihan Ketua DPC dan DPD PDIP se Provinsi Jambi Serentak 30 Juni, Ini Mekanismenya
Maju Di Konfercab PDIP Kota Jambi, Junedi Singarimbun: Sudah Dapat Dukungan Dari PAC
BREAKING NEWS: 5 Terdakwa Kasus Coblos 2 Kali Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Percobaan
KPU Bakal Simulasi Penetapan Calon Terpilih, Sanusi: Supaya Tidak Ada Masalah


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



