Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan BB 7,081 Gram Sabu



Senin, 24 Juni 2019 - 15:37:52 WIB



JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 7,081 gram Senin (24/6/2019).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Harrfinal mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari tiga tangan tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.

Untuk tiga tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda yakni JM dan SB di kebun kopi dan satu tersangka MT di Pasar Hongkong.

"Barang haram itu dibeli tersangka dengan harga Rp 4 juta," ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap penjual narkotika jenis sabu itu. Karena, tiga tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pemakai.

"Untuk ketiga tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dibawah lima tahun penjara," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi