JAMBERITA.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Dr Yuspar , SH MH dimutasi menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kejaksaan Agung Nomor KEP-161/A/JA/06/2019 tanggal 21 Juni 2019. "Iya benar, pindah ke Jakarta," ungkap Kasi Penkum Kejati Lexy saat dikonfirmasi via telepon genggamnya.
Surat keputusan mutasi itu juga ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung, namun belum ada pejabat yang ditunjuk sebagai penganti Wakajati Jambi.(afm)
Danrem 042 Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy Pimpin Rakor Pencanangan KB Kesehatan, Ini Harapannya
Waduh...13 TPP PNS di Pemprov Jambi Hangus Karena Tambah Libur Lebaran
Dukung APINDO, Kapolda Sebut Jambi Belum Punya Brand di Bidang Industri
Video Conference Bersama Kasad, Danrem 042/Gapu Sampaikan Kodim 0415/Batanghari Siap Laksanakan TMMD
Rapat Penyerapan Anggaran Kemenpora, SAH Minta Akuntabilitas Kinerja Ditingkatkan


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


