JAMBERITA.COM- Tersangka Edi Widodo (32) warga Desa Cahaya Negeri, Lampung Utara tega membunuh karena terbakar api cemburu.
Korban yaitu Yani (54) Warga Mayang Manggurai ini merupakan mantan istrinya telah menikah sirih dengan pria lain.
Peristiwa mengenaskan ini bermula Sabtu 25 Mei 2019. Tersangka datang dari Lampung ke rumah kontrakannya di RT 22, Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi.
Dimana pada saat itu tersangka setelah meninggalkan korban selama 3 bulan tanpa ada komunikasi.
Kemudian Kamis, 6 Juni 2019 tersangka dan korban kembali tinggal dalam satu rumah, lantas korban bercerita kepada tersangka bahwa dirinya telah menikah sirih dengan orang lain selama tersangka meninggalkan korban.
Mendengar cerita itu, lantas membuat tersangka marah, karena sakit hati dengan cerita tersebut Minggu, 9 Juni 2019 sekira Pukul 22.00 WIB
Tersangka meminta uang sebesar Rp 200 ribu guna memperbaiki sepeda motornya, namun korban yang merasa kecewa atas perbuatan tersangka yang telah meninggalkan dirinya selama tiga bulan tanpa ada komunikasi malah mencaci maki korban.
Akibat kata-kata kotor dan amarah yang tak terbendung lagi, membuat tersangka marah dan kemudian mengambil batu giling. Selanjutnya, tersangka memukul kepala korban sebanyak empat kali.
Selain itu, tersangka juga menutup mulut korban dengan isolatip, mencekik serta membekap wajah korban dengan menggunakan bantal. Tidak sampai disitu, tersangka yang sudah dirasuki api dendam, lantas menendang pinggang korban sebanyak dua kali hinggal meregang nyawa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi mengatakan selain membunuh, tersangka pergi membawa barang-barang milik korban antara lain sepeda motor Honda Revo x, 1 untai kalung beserta liontin, satu unit handphone merk Xiaomi dan satu unit handphone merek Nokia.
Setelah mengambil barang-barang korban kemudian tersangka kabur ke wilayah Sumatera Selatan dan menjual sepeda motor Honda Revo X milik korban tersebut di daerah Belitang, Sumatera Selatan dengan harga Rp4 juta.
"Tersangka berniat kabur ke Bekasi, namun upaya itu cepat terendus oleh anggota. Dan, tersangka diamankan di Terminal Kali Deras Jakarta Barat pada 15 Juni kemarin," ungkapnya saat mengelar press release di Mapolda Jambi, Senin (17/6/2019)
Kemudian, penangkpan tersangka dilaksankan oleh tim subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dibantu oleh Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP pidana dan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara.
"Tersangka melaksanakan perbuatannya sendirian secara sepontan, karena akibat cekcok dengan mantan istri," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Evaluasi Direktur RSJ Provinsi Jambi dan Sekwan Segera Dibahas
Mantan Ajudan Fachrori yang Diganti Angkat Bicara, Ini Katanya
343 Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 042/Gapu Jalani Tes Usulan Kenaikan Pangkat


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


