Komite IV DPD RI Sebut Penyaluran Dana Desa di Jambi Perlu Diperbaiki



Jumat, 31 Mei 2019 - 13:14:55 WIB



JAMBERITA.COM - Wakil Ketua 1 Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ir Ayi Hambali mengatakan laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Pemerintah Provinsi Jambi sangat baik karena opini 100 persen Wajar Tampa Pengecualian (WTP).

"Kemudian dari hasil pemeriksaan kinerja harus di perbaiki karena belum ada kriterianya, belum ada opini opininya ya, jadi masih perlu diperbaiki tapi dasarnya di pusat nya harus serasi atau singkron," ungkapnya setelah menindaklanjuti hasil pemeriksaan semester II di Kantor BPK di Kawasan Pall V Kota Jambi, Jum'at (31/5/2019).

Hambali menjelaskan, bahwa kedatangannya ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi itu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan semester II yang memang sudah menjadi suatu keharusan dan kewajiban bagi aggota DPD RI namun tidak semua Provinsi yang didatangi.

"Nanti, kebetulan ada yang menarik di Jambi ini terkait dengan hasil pemeriksaan kinerja, jadi kan kalau BPK itu melaksanakan pemeriksaan atau laporan keuangan, laporan kinerja sama dengan pemeriksaan tertentu," terangnya.

Karena selama ini pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI itu selalu laporan keuangan, sementara yang sekarang dilakukan oleh BPK itu adalah pemeriksaan kinerja, yang kriterianya terkait dengan penyaluran dana desa

"Tapi yang diperiksa bukan pengelola dana desa, tetapi bagaimana pemerintah kabupaten kota mempersiapkan agar pengelolaan dana desa oleh pemerintahan desa benar benar bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya," jelasnya.

Kata Hambali, justru yang menjadi tolak ukur dan diperiksa itu adalah kinerja pemerintah kabupaten kota dimana hasilnya menurut laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang sepertinya masih banyak yang perlu untuk perbaiki. "Menurut beliau (kepala BPK RI Jambi) masih banyak yang harus di perbaiki daripada kinerja masing masing kabupaten kota," tambahnya.

Lebih lanjut, terang Hambali pihaknya juga terkadang memaklumi karena dana desa bersumber dari tiga kementerian, yakni menteri keuangan (Menkeu) menteri dalam negeri (Mendagri) dan menteri desa (Mendes) terkadang satu dengan yang lain tidak singkron sehingga membuat yang dibawah dalam membuat aturan menjadi simpang siur.

"Ada diantaranya mungkin beberapa kabupaten kota peraturan peraturan yang bupati buat itu berbeda beda, dan ini akan membingungkan kepala desa nanti dalam melaksanakannya. Nah jadi, dengan adanya pemeriksaan oleh BPK ini mudah mudahan dapat menjurus ke satu hasilnya, walaupun dia punya alasan masing masing daerah, tapi (hasilnya) ada yang sama gitu, didalam kinerja tersebut," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi