JAMBERITA.COM - Mulai H-5 lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melarang angkutan Batubara beroperasi guna memberikana rasa aman dan nyaman bagi pemudik.
Kadishub Provinsi Jambi melalui Kabid Darat Wing Gunariadi Minggu (26/5/2019) mengatakan, selain angkutan batubara, pihaknya juga membatasi untuk angkutan barang. "H-5 hingga H+3 yakni tanggal 31 Mei 2019 dan berakhir pada 9 Juni 2019. Surat edarannya telah kita naikkan kepada Pak Gubernur untuk ditandatangani," terangnya.
Apabila nanti telah ditanda tangani oleh Gubernur, pihaknya akan segera menyampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera ditindak lanjuti, jika masih membandel maka akan diberi sanksi.
"Kita di kabupaten/kota telah ada posko pengamanan dan pelayanan mereka akan mengawasi," tegasnya
Tidak hanya itu, pihak kepolisian pun saat ini telah mendirikan posko terpadu di wilayah Nes, dimana jalur tersebut kerap dijadikan lintasan kendaran besar."Terkecuali angkutan BBM, GAS, Kebutuhan Rumah Tangga akan kita berikan kelonggaran," jelasnya.(afm)
Beri Rasa Aman ke Pemudik, Personil di Pospam KM 88 Tanjabbar terima Bingkisan dari Polda Jambi
Danrem Ingatkan Prajurit Korem Gapu Hindari Pelanggaran Selama Melaksanakan Cuti Lebaran
Insan Madani bersama BNI Syariah Ajak 150 Anak Yatim dan Duafa Wisata Belanja ke JPM Trona
Terpilih Aklamasi, Nanda Herlambang Pimpin Ikatan Bujang Gadis Kota Jambi
Sah, PWI Provinsi Jambi Serahkan Sertifikat UKW dari Dewan Pers

