Satu Mahasiswa Ditangkap Ditnarkoba Polda Jambi



Senin, 27 Mei 2019 - 17:54:00 WIB



JAMBERITA.COM - Ditnarkoba Polda Jambi mengamankan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jambi yakni ZB (22) Warga RT 08 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, ZB diduga pemilik /pengusaha narkotika jenis cannabidiol.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, ZB ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis cannabidiol atau ganja cair."Narkotika jenis ini produk Inggris. Ini baru pertama kali di Jambi," ungkapnya saat mengelar press rilis, Senin (27/5/2019).

Eka melanjutkan, modus yang digunakan, tersangka merupakan selebgram yang direkrut oleh empat perusahaan guna mempromosikan liquid untuk vape. Ternyata, produk salah satu perusahaan mengandung narkotika jenis cannabidiol.

Sejauh ini tersangka baru sebatas mempromosikan, dan barang bukti juga belum beredar. Pasalnya, tersangka keburu ditangkap saat menerima paket liquid berisi narkotika tersebut."Penangkapan tersangka juga melibatkan puhak Bea Cukai," terangnya.

Dari pengakuan tersangka ia telah menggeluti bisnis ini sejak 2015 lalu. Namun pada awalnya tersangka mempromosikan liquid dari China."Tersangka ini dibayar pakai dollar. Ia dibayar 300 dollar, atau sekitar empat jutaan," ungkapnya.

Terkait kasus ini diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol. Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus."Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi