JAMBERITA.COM - Menyambut hari raya Idul Fitri Tahun 2019 ini menjadi kabar gembira bagi ratusan Narapidana (Napi) di Lapas Klas II B Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pasalnya, pihak Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal akan memberikan hadiah kepada ratusan napi berupa pemotongan masa tahanan.
Sebanyak 257 nama Napi di Lapas Kelas IIB Kualatungkal disebut bakal masuk dalam daftar untuk pengajuan remisi. Sementara, satu Napi lain di pastikan akan segera menghirup udara bebas. Dia adalah M Saini Bin Hamdi.
Kepala Seksi Pembinaan narapidana anak didik dan kegiatan kerja lapas Kelas IIB Kualatungkal, Haszuwan mengatakan, untuk pengajuan remisi, pihaknya telah mencatat 323 nama napi.
Kesemua nama yang diajukan untuk remisi, adalah nama Napi yang beragama Islam yang mencapai 323 Napi.
Namun, hasil pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan, hanya 257 nama saja yang memenuhi persyaratan. 66 nama lainnya terpaksa dicoret dari daftar pengajuan remisi.
"Hanya sebanyak 257 yang berkasnya memenuhi syarat. 257 Napi ini terdiri 84 napi kasus narkoba, 173 napi dengan perkara tindak pidana umum," terang Haszuwan ke awak media, Jumat (24/5/2019).
Kepada wartawan, Haszuwan menyebutkan, remisi bagi 257 Napi tersebut bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Inikan baru usulan. Kita lihat nanti berapa yang disetujui," tandasnya (Henky)
Wabup Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat
Wabup Katamso Buka TC Kafilah Tanjab Barat, Hadapi MTQ Ke-55 Provinsi Jambi
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Jadi Narasumber Dialog Kebangsaan, Wako AJB: NKRI Tumbuh Berkembang dengan Kebersamaan
Bertemu dengan Bupati Tanjab Barat, HNSI Dukung Bupati Sejahterakan Nelayan Dari Provinsi
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



