JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi terus menggelar sidang adjudikasi perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Hendri Novriza, caleg PAN Bungo kepada KPU dan Bawaslu Bungo serta PPK Limbur Lubuk Mengkuang yang diduga melakukan perubahan didalam DA1 Plano.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, mengatakan, sidang adjudikasi yang dilakukan hingga saat ini masih dilakukan. Setelah sebelumnya sudah menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti, pihaknya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait. "Kami rencanakan besok untuk sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Minggu (19/5/2019).
Ia mengatakan, pihak terkait yang dihadirkan adalah KPU Provinsi Jambi. Sebelumnya pihaknya juga sudah kirimkan surat untuk hadir dalam sidang, namun tidak berkesempatan hadir ketika itu. "Pihak terkait yang kami minta keterangannya hanya KPU Provinsi Jambi. Ini juga merupakan jadwal kedua setelah sebelumnya tidak dapat hadir," ujar Divisi Sengketa ini.
Setelah KPU Provinsi sudah memberikan keterangan, pihaknya akan lakukan kajian untuk memutuskan perkara ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera lakukan sidang putusan. "Karena kita 14 hari diberi waktu untuk menyelesaikan, jadi sebelum itu sudah harus kita putuskan," tandasnya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
Srikandi Isi Bursa Cabup Batanghari, Berikut Sejumlah Nama yang Sudah Mencuat
PAN Rilis 5 Kandidat Cawagub Fachrori Termasuk Nama Ratu Munawarrah, Yulius : Itu Baru Wacana
Bupati Syahirsah Sambut Tim Safari Ramadan MUI Provinsi Jambi
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74