JAMBERITA.COM - DPRD Provinsi Jambi memberikan deadline bagi partai pengusung Zumi Zola- Fachrori pada Pilgub lalu untuk segera mengajukan dua kandidat Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jambi itu selama 22 hari, jika tidak maka akan hangus.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengungkapkan, salah satu yang menjadi penghambat lambannya untuk pengajuan nama calon itu biasanya dari partai pengusung.
Baca juga: DPRD Berikan Waktu 22 Hari ke Parpol untuk Ajukan Cawagub, Cornelis: Lewat Dari Itu Hangus
"Mereka tarik menarik, mereka ada kepentingan semua," katanya saat dikonfirmasi jamberita.com di gedung DPRD Provinsi, Selasa (14/5/2019).
Makanya, kata Cornelis pihaknya memberikan waktu deadline paling lama selama 22 hari sudah harus ada wakil gubernur Jambi yang dilantik. "Itu saja kita ulmatum mereka, itukan sebenarnya jatah PAN," pungkasnya.(afm)
Dibidik Jadi Wakil Fachrori, Al Haris Sebut jika Dirinya Maju Jadi Cagub Bukan Cawagub
Hanura dan PBB Mendadak Datangi DPW PAN Provinsi Jambi, Bahas Cawagub?
DPRD Berikan Waktu 22 Hari ke Parpol untuk Ajukan Cawagub, Cornelis: Lewat Dari Itu Hangus
Nama Ratu Munawarrah Masuk Daftar, Ini 5 Nama Cawagub yang Sudah Dikantongi PAN
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



