DPRD Berikan Waktu 22 Hari ke Parpol untuk Ajukan Cawagub, Cornelis: Lewat Dari Itu Hangus



Selasa, 14 Mei 2019 - 11:04:34 WIB



Cornelis Buston
Cornelis Buston

JAMBERITA.COM - DPRD Provinsi Jambi sudah menjadwalkan mekanisme pengajuan calon wakil gubernur (cawagub). Bahkan, lembaga ini memberikan tenggang waktu sekitar dua bulan hingga cawagub ini terpilih.

Dalam jadwal yang kami terima, pada 15 Mei ini pimpinan DPRD mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan gabungan parpol. Selanjutnya dari 28 Mei sampai dengan 19 Juni, parpol menyampaikan dua nama cawagub. Selanjutnya 22 Juli paripurna pemilihan cawagub.

Terkait jadwal ini, Cornelis membenarkannya. "Targetnya begitu," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/6/2019).

Baca juga: CB Sebut Wagub Jambi Itu Jatah PAN, Tapi yang Bikin Lambat Itu Partai Pengusung

Selanjutnya kata CB, mereka akan menunggu partai partai pengusung Zumi Zola- Fachrori pada Pilgub lalu untuk mengajukan dua nama calon Wagub Jambi sehingga dapat mendampingi Fachrori dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jambi.

"Nanti kita menunggu selama 22 hari proses dia (partai politik) untuk mengajukan 2 orang kandidat wagub, lewat dari 22 hari itu hangus dan tidak akan ada Wagub lagi," terangnya.

Setelah adanya dua nama kandidat Wagub yang diusulkan oleh parpol pengusung, Cornelis berharap proses ini akan segera berjalan serta mempermudah tugas tugas dari pada Gubernur Jambi."Karena sudah ada wakilnya," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi