Soal Zamzami Rahman Yang Pinta Suaranya Tidak Untuk Partai, KPU: Kami Minta Petunjuk Ke KPU RI



Minggu, 12 Mei 2019 - 21:14:34 WIB



Iron Syahroni
Iron Syahroni

JAMBERITA.COM - Kasus Zamzami Rahman, caleg DPRD Merangin yang dicoret KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dimenangkan oleh PTUN Jambi. PTUN Jambi juga memerintahkan KPU untuk kembali memasukkan caleg Gerindra ini kedalam DCT. "Kami sudah lakukan putusan PTUN tersebut," kata Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni.

Ia mengatakan, terkait suara caleg yang pada perhitungan tersebut dimasukkan kedalam suara partai, pihaknya akan mengirim surat kepada KPU RI untuk meminta petunjuk lewat KPU Provinsi. Karena hal ini menjadi masalah karena saksi meminta suara tersebut tetap menjadi suara caleg, tidak partai. "Dalam waktu dekat ini kami akan kirimkan surat tersebut," ujarnya.

Yang jelas pihaknya tetap memasukkan suara Zamzami Rahman ketika perekapan kedalam suara partai. Karena keputusan PTUN keluar setelah proses rekapitulasi selesai. Dalam putusan PTUN tersebut tidak ada meminta KPU untuk memasukkan suara Zamzami. Keputusan tersebut hanya sebatas memasukkan kembali Zamzami Rahman kedalam DCT. (am)



Artikel Rekomendasi