JAMBERITA.COM - Kasus Zamzami Rahman, caleg DPRD Merangin yang dicoret KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dimenangkan oleh PTUN Jambi. PTUN Jambi juga memerintahkan KPU untuk kembali memasukkan caleg Gerindra ini kedalam DCT. "Kami sudah lakukan putusan PTUN tersebut," kata Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni.
Ia mengatakan, terkait suara caleg yang pada perhitungan tersebut dimasukkan kedalam suara partai, pihaknya akan mengirim surat kepada KPU RI untuk meminta petunjuk lewat KPU Provinsi. Karena hal ini menjadi masalah karena saksi meminta suara tersebut tetap menjadi suara caleg, tidak partai. "Dalam waktu dekat ini kami akan kirimkan surat tersebut," ujarnya.
Yang jelas pihaknya tetap memasukkan suara Zamzami Rahman ketika perekapan kedalam suara partai. Karena keputusan PTUN keluar setelah proses rekapitulasi selesai. Dalam putusan PTUN tersebut tidak ada meminta KPU untuk memasukkan suara Zamzami. Keputusan tersebut hanya sebatas memasukkan kembali Zamzami Rahman kedalam DCT. (am)
Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun Desak Gubernur Jambi Tidak Tandatangani SK Pemberhentian Syaihu CS
Lolos ke DPRD Provinsi Jambi Dari Batanghari-Muarojambi, Sapuan Ansori: Terimakasih, Mohon Doanya
Raih 9 Kursi, PDIP Pemenang Pemilu DPRD Provinsi Jambi, Berikut Perolehan Suara Lengkap Parpol
Terpilih Kembali di DPR RI, Saniatul Lativa : Terimakasih Masyarakat Jambi
Bawaslu Berikan 5 Catatan Dengan Beberapa Masalah Yang Muncul Selama Proses Pemungutan Hingga Rekap
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas


